JEMBER, iNews.id – Dugaan pungutan liar (Pungli) pengurusan program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di Jember mulai menemukan titik terang. Kejaksaan Negeri (Kejari) Jember menahan Kepala Desa Kepanjen, Kecamatan Gumukmas, Saiful Mahmud.
Tersangka Saiful Mahmud sebelumnya menjalani pemeriksaan di Kantor Kejari Jember dan selanjutnya dijebloskan ke Lapas Kelas 2A Jember, Rabu (30/3/2022). Terkait penyelidikan hingga ditetapkan sebagai tersangka, Kepala Kejari Jember I Nyoman Sucitrawan, mengatakan itu dilakukan berdasarkan pengaduan masyarakat.
“Penyelidikan sejak awal Maret 2022, dengan mengumpulkan peserta PTSL pendaftar 58 orang. Setelah diperiksa, diketahui (para pengurus PTSL) mengeluarkan uang tidak wajar, melanggar ketentuan dari BPN. Seharusnya untuk mengurus (PTSL) hanya dikenai Rp 300 ribu. Tapi di sini SM (Kades Kepanjen) periode 2019 – 2025 melakukan pungli melebihi batas. Ada yang Rp 1 juta sampai Rp 8 juta tergantung luas lahan yang diajukan,” kata Sucitrawan.
Dengan hasil penyelidikan yang dilakukan, Kades Saiful Mahmud terindikasi kuat melanggar Ketentuan Kepala BPN Nomor 6 Tahun 2018. “Hal ini melanggar aturan, setelah dilakukan gelar perkara. Ditetapkan SM (Saiful Mahmud) sebagai tersangka kasus Pungli pengurusan PTSL itu,” katanya.
“Selanjutnya dari pemeriksaan tersangka, tim penyidik mengambil tindakan penahanan terhadap SM,” sambungnya.
Sucitrawan melanjutkan, pungli itu menyebabkan program nasional instruksi Presiden RI terhambat. Sehingga diambil tindakan tegas penahanan.
“Kita menemukan kerugian sementara, Rp130 juta dari 58 pemohon. Secara rinci, tahun 2020 (pengurusan PTSL) sebanyak 700 bidang, 2021 1802 bidang,” sebutnya.
“Namun bisa jadi untuk total kerugian melebihi dari yang kita temukan. Sehingga masih dilakukan proses penyelidikan lanjutan,” imbuhnya.
Editor : Arif Ardliyanto