get app
inews
Aa Text
Read Next : Warga Surabaya Dapat Angin Segar, Kasus Lahan EV Segera Diselesaikan Secara Administratif

Pertamina Awasi Ketat Elpiji 3 Kg Oplosan, Warga Diminta Beli di Pangkalan Resmi

Kamis, 07 Agustus 2025 | 05:12 WIB
header img
Pertamina Patra Niaga Jatimbalinus perketat pengawasan distribusi elpiji 3 kg dan imbau masyarakat beli di pangkalan resmi. Polda Jatim ungkap kasus elpiji oplosan di Malang. Foto iNewsSurabaya/ist

SURABAYA, iNewsSurabaya.id – Maraknya peredaran elpiji 3 kilogram (kg) oplosan di Jawa Timur membuat masyarakat resah. Menyikapi hal ini, Pertamina Patra Niaga Regional Jawa Timur, Bali, dan Nusa Tenggara (Jatimbalinus) mengambil langkah tegas dengan memperketat pengawasan dan memperkuat sistem distribusi agar penyaluran elpiji bersubsidi tetap aman dan tepat sasaran.

Area Manager Communication, Relations & CSR Pertamina Patra Niaga Jatimbalinus, Ahad Rahedi, menegaskan bahwa pihaknya terus mengawasi potensi penyalahgunaan distribusi, terutama praktik pengoplosan tabung gas subsidi ke tabung non-subsidi. Ia mengimbau masyarakat agar hanya membeli elpiji 3 kg di pangkalan resmi Pertamina yang telah ditetapkan, guna menghindari risiko bahaya dari tabung oplosan.

"Tabung gas oplosan secara fisik sulit dibedakan dengan yang asli. Namun, kandungan di dalamnya bisa membahayakan keselamatan karena tidak memenuhi standar pengisian resmi," ujar Ahad.

Pertamina mencatat distribusi elpiji subsidi 3 kg di wilayah Jawa Timur hingga Juli 2025 telah mencapai 834.642 metric ton (MT), atau sekitar 58,80% dari kuota tahunan yang ditetapkan pemerintah. Distribusi dilakukan melalui 871 agen dan lebih dari 36 ribu pangkalan aktif yang tersebar di berbagai wilayah.

Kondisi ini memastikan pasokan elpiji 3 kg tetap aman dan mencukupi kebutuhan masyarakat. Pertamina juga mengingatkan warga agar tidak panik atau melakukan pembelian berlebihan.

"Kami menjamin ketersediaan dan kelancaran distribusi elpiji 3 kg di Jawa Timur. Pengawasan dilakukan secara ketat agar penyaluran tepat sasaran sesuai data dan ketentuan pemerintah," tambah Ahad.

Editor : Arif Ardliyanto

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut