Kisah Pilu Selebgram Cantik Vinna Natalia, Dituduh KDRT dan Pernah Dipukul Hingga Diselingkuhi Suami
Kuasa hukum Vinna, Bangkit Mahanantyo, menilai dakwaan JPU tidak masuk akal. Ia mempertanyakan mengapa kekerasan fisik yang lebih jelas justru tidak diproses hukum, sementara dugaan kekerasan psikis yang lebih sulit dibuktikan malah dinaikkan ke meja hijau.
“Kekerasan fisik pasti mengandung kekerasan psikis, tapi tidak sebaliknya. Artinya kekerasan fisik lebih berat. Jadi kenapa justru yang fisik tidak diproses?” tegas Bangkit.
Ia juga menyoroti kejanggalan laporan polisi yang dianggap tumpang tindih. “Tanggal 12 Desember ada pemukulan, tapi LP baru dibuat tanggal 15. Padahal saat itu klien kami sudah meninggalkan rumah. Jadi tuduhan kekerasan psikis itu tidak logis,” ujarnya.
Atas dakwaan tersebut, Vinna dijerat Pasal 45 ayat (1) UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan KDRT. Ancaman hukuman yang menantinya adalah pidana penjara.
Meski begitu, saat ini ia tidak ditahan. Persidangan di PN Surabaya masih berlanjut dengan agenda berikutnya pembacaan eksepsi dari pihak terdakwa.
Editor : Arif Ardliyanto