get app
inews
Aa Text
Read Next : Pemkot Surabaya Tegas! Eri Cahyadi Panggil Pengelola Hotel Usai Terungkap Pesta Sesama Jenis

Bukan Mengendap, Ini Alasan Pemkot Surabaya Punya SILPA Rp234 Miliar

Selasa, 28 Oktober 2025 | 13:23 WIB
header img
Pemkot Surabaya Jelaskan Alasan SILPA Rp234 Miliar: Bukan Dana Mengendap, tapi Cadangan Kebutuhan Rutin. Foto iNewsSurabaya/ist

SURABAYA, iNewsSurabaya.id – Sorotan tajam dari Pemerintah Pusat terkait dana daerah yang mengendap di perbankan membuat sejumlah pemerintah daerah waspada. Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya pun memberikan penjelasan terbuka mengenai munculnya Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SILPA) per Oktober 2025 yang tercatat mencapai Rp234,44 miliar.

Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi menegaskan, kondisi tersebut bukanlah bentuk kelalaian, melainkan bagian dari sistem pengelolaan keuangan daerah yang menyesuaikan dengan arus pendapatan dan kebutuhan rutin Pemkot.

“Pendapatan daerah terdiri dari dua sumber utama, yaitu Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan Transfer ke Daerah (TKD). Keduanya menjadi tulang punggung dalam struktur APBD,” ujar Eri Cahyadi, Senin (27/10/2025).

Menurut Eri, sekitar 75 persen pendapatan Surabaya berasal dari PAD, sehingga aliran dana tidak bisa langsung dimanfaatkan di awal tahun anggaran. Beberapa proyek fisik baru bisa dijalankan setelah pendapatan dari pajak dan retribusi mulai masuk ke kas daerah.

“Karena mayoritas uangnya dari PAD, otomatis setiap bulan kita harus punya cadangan dana untuk kebutuhan wajib. Jadi muncul SILPA itu bukan karena uang mengendap, tapi memang harus disiapkan,” jelasnya.

Eri menyebut, dana SILPA digunakan untuk membayar kebutuhan wajib seperti gaji pegawai, listrik, dan air yang nilainya mencapai Rp400–500 juta per bulan. Dana itu, kata dia, wajib disimpan minimal untuk dua bulan agar pembayaran kebutuhan rutin tidak terhambat.

“Kalau daerah berani langsung pakai tanpa cadangan, risikonya besar. Kita harus pastikan belanja wajib bisa dibayar tepat waktu,” tuturnya.

Editor : Arif Ardliyanto

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut