Video Pelukan KH Miftachul Akhyar dan Gus Yahya Viral, Isyarat Islah di Tubuh PBNU?
SURABAYA, iNewsSurabaya.id – Di tengah hangatnya polemik internal Nahdlatul Ulama (NU), sebuah momen penuh makna mendadak mencuri perhatian publik. Video yang viral di media sosial memperlihatkan Rais Aam PBNU KH Miftachul Akhyar dan Ketua Umum PBNU KH Yahya Cholil Staquf (Gus Yahya) berpelukan erat, disaksikan sejumlah kiai sepuh. Adegan itu seketika ditafsirkan sebagai sinyal islah dan meredanya ketegangan di tubuh organisasi Islam terbesar di Indonesia tersebut.
Dalam video yang beredar luas, Gus Yahya tampak memeluk KH Miftachul Akhyar dengan penuh takzim, bahkan mencium tangan sang Rais Aam. Hadir pula tokoh-tokoh senior NU, di antaranya KH Ma’ruf Amin, yang memberi nuansa kesejukan dalam pertemuan tersebut. Bagi warga Nahdliyin, momen itu menjadi harapan akan kembali utuhnya kebersamaan di lingkungan PBNU.
Namun, sebelum video tersebut menyebar, KH Miftachul Akhyar lebih dulu menerbitkan Surat Tabayun bertajuk “Menempatkan Pemberhentian Ketua Umum dalam Koridor Konstitusi Jam’iyah”. Surat yang ditandatangani di Surabaya pada 1 Rajab 1447 H atau bertepatan dengan Senin (22/12/2025) itu ditujukan untuk meluruskan berbagai persepsi publik terkait dinamika kepemimpinan PBNU.

Dalam suratnya, KH Miftachul Akhyar menegaskan bahwa keputusan pemberhentian Gus Yahya sebagai Ketua Umum PBNU bukanlah langkah personal atau sepihak. Ia menekankan bahwa seluruh proses ditempuh melalui mekanisme organisasi yang sah, sesuai Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) NU.
“Saya telah mendengar, membaca, dan mempelajari dengan saksama berbagai pandangan yang berkembang di ruang publik terkait pemberhentian KH Yahya Cholil Staquf. Proses ini berlangsung melalui Rapat Harian Syuriyah PBNU pada 20 November 2025 dan dikuatkan dalam Rapat Pleno PBNU pada 9 Desember 2025,” tulis KH Miftachul Akhyar dalam surat tabayun, Selasa (23/12/2025).
Ia mengakui bahwa perbedaan pandangan merupakan hal lumrah dalam organisasi besar seperti NU. Namun, menurutnya, perbedaan tersebut harus ditempatkan secara adil dan jernih, terutama dalam membedakan antara sikap individu dan keputusan institusi.
“Penyederhanaan seolah-olah keputusan ini adalah ‘pemberhentian oleh Rais Aam’ berpotensi menimbulkan kesalahpahaman serius, bahkan tuduhan melampaui kewenangan, yang sejatinya tidak tepat jika dilihat secara utuh,” tegasnya.
KH Miftachul Akhyar kemudian memaparkan secara rinci kronologi dan tahapan konstitusional yang ditempuh. Ia menjelaskan bahwa Syuriyah PBNU menjalankan fungsi pembinaan dan pengawasan sebagaimana diatur dalam Pasal 18 AD NU, terutama terkait pelaksanaan Akademi Kepemimpinan Nasional Nahdlatul Ulama (AKN NU) dan tata kelola keuangan PBNU.
Editor : Arif Ardliyanto