Di Balik Normalisasi Sungai Kalianak, Warga Tambak Asri Menanti Kepastian Nasib Rumah Mereka
Kondisi itu membuat sebagian warga merasa suara mereka belum benar-benar didengar dalam proses pengambilan keputusan terkait normalisasi Sungai Kalianak Tahap II.
Soroti Proses Administrasi Rapat
Tak hanya substansi pembahasan, warga juga mempertanyakan mekanisme administrasi rapat. Peserta disebut diminta memindai barcode daftar hadir dan menandatangani data sebelum rapat dimulai.
Namun, menurut Sumariono, tanda tangan tersebut justru digunakan untuk mengesahkan resume hasil rapat.
“Awalnya kami pikir hanya absensi biasa. Ternyata tanda tangan itu dipakai untuk pengesahan resume rapat, padahal pembahasan belum dimulai,” ungkapnya.
Hal ini menambah daftar kegelisahan warga yang merasa proses belum berjalan transparan.
Di tengah polemik tersebut, angin segar datang dari Komisi D DPRD Provinsi Jawa Timur. Lembaga legislatif itu meminta agar aktivitas pembongkaran rumah warga dihentikan sementara waktu hingga seluruh persoalan dinyatakan jelas dan tuntas.
Permintaan tersebut diharapkan menjadi ruang jeda agar dialog antara warga Tambak Asri dan Pemkot Surabaya bisa berjalan lebih konstruktif.
“Komisi D meminta agar pembongkaran dihentikan dulu sampai semuanya benar-benar clear and clean,” kata Sumariono.
Normalisasi Sungai Kalianak Tahap II sejatinya ditujukan untuk mengurangi risiko banjir dan meningkatkan kualitas lingkungan. Namun di balik tujuan tersebut, ada kegelisahan warga yang membutuhkan kepastian hukum, transparansi, serta solusi yang manusiawi.
Kini, warga Tambak Asri masih menunggu. Bukan sekadar hasil rapat, tetapi jaminan bahwa hak-hak mereka tetap diperhatikan dalam setiap proses pembangunan Kota Surabaya.
Editor : Arif Ardliyanto