Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Tak Boleh Beroperasi Lewat Jam 10 Malam, Ini Aturan Baru Miras di Surabaya
Advertisement . Scroll to see content

Lapak di Atas Saluran Dilarang Berdiri, Ini Alasan Pemkot Surabaya

Selasa, 31 Maret 2026 | 15:05 WIB
  • author Arif Ardliyanto
Lapak di Atas Saluran Dilarang Berdiri, Ini Alasan Pemkot Surabaya
Satpol PP Surabaya menertibkan PKL di kawasan Manukan yang berjualan di atas saluran air. Langkah ini dilakukan demi menjaga ketertiban dan mencegah banjir. Foto tangkap layar

Dalam proses penertiban, petugas juga menemukan adanya meteran listrik yang terpasang di bangunan di atas saluran. Temuan ini akan segera dikoordinasikan dengan pihak PLN untuk tindak lanjut lebih lanjut.

Penertiban ini mengacu pada Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat. Aturan tersebut menjadi dasar hukum bagi pemerintah untuk menjaga ruang publik tetap sesuai peruntukannya.

Ke depan, langkah serupa akan terus dilakukan secara berkala. Pemerintah berharap, penataan ini tidak hanya menciptakan wajah kota yang lebih rapi, tetapi juga memberikan kenyamanan bagi warga sekitar.

Di sisi lain, penertiban ini menjadi pengingat bahwa ruang kota adalah milik bersama. Ketika saluran air kembali berfungsi dengan baik, manfaatnya akan dirasakan semua pihak—dari pedagang hingga warga yang ingin hidup di lingkungan yang lebih bersih dan bebas genangan.

“Ini bukan sekadar penertiban, tapi bagian dari upaya bersama menciptakan Surabaya yang lebih nyaman,” pungkas Heny.

Editor: Arif Ardliyanto

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut