get app
inews
Aa Text
Read Next : Kasus Tewasnya Pengunjung Ibiza Club Surabaya Mulai Disidangkan

Oknum ASN Pemprov Jatim Divonis 6 Bulan Penjara Kasus Perzinaan

Jum'at, 03 April 2026 | 10:06 WIB
header img
Ilustrasi, perzinaan. (Foto : Istimewa).

​SURABAYA, iNewsSurabaya.id – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya menjatuhkan vonis enam bulan penjara kepada oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Jawa Timur (Jatim), Prabowo Prawira Yudha dan pasangan selingkuhannya, Intan Tri Damayanti. 

Keduanya dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana perzinaan. Vonis ini lebih ringan dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang sebelumnya meminta hukuman 9 bulan penjara.

​Ketua Majelis Hakim, Erly Soelistyarini, dalam amar putusannya menyatakan bahwa para terdakwa melanggar Pasal 411 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. 

​“Perbuatan para terdakwa telah memenuhi unsur perzinaan. Namun, Majelis mempertimbangkan sikap kooperatif serta kondisi keluarga para terdakwa selama persidangan,” ujar Erly di ruang sidang Garuda PN Surabaya, Kamis (2/4/2026).

​Dalam persidangan terungkap bahwa Prabowo dan Intan sebelumnya pernah menjalin hubungan asmara pada periode 2015–2017. Setelah lama terputus, keduanya kembali berkomunikasi melalui pesan daring pada 18 September 2025.

​Berawal dari curahan hati terkait masalah rumah tangga, hubungan mereka berlanjut ke arah emosional. Prabowo bahkan membelikan tiket pesawat agar Intan terbang dari Jakarta ke Surabaya. Keduanya kemudian menginap dan melakukan hubungan layaknya suami istri di dua lokasi, yakni sebuah hotel di Kota Batu dan Hotel Holiday Inn Surabaya.

​Majelis hakim membeberkan rincian teknis bahwa perbuatan tersebut dilakukan dua kali di masing-masing hotel. Bahkan terungkap fakta bahwa terdakwa berupaya menghindari kehamilan dalam persetubuhan tersebut.

​Ada beberapa poin yang menjadi pertimbangan berat bagi Majelis Hakim dalam menjatuhkan sanksi fisik bagi kedua terdakwa.

​“Hal yang memberatkan, perbuatan terdakwa Prabowo sebagai ASN di lingkungan Pemprov Jatim tidak memberikan contoh yang baik kepada masyarakat serta telah melanggar norma agama dan sosial,” tegas Erly.

​Majelis juga menolak nota pembelaan terdakwa yang meminta agar hukuman penjara diganti dengan kerja sosial. Hakim menilai pidana penjara tetap diperlukan sebagai efek jera karena dampak moral yang ditimbulkan.

Editor : Arif Ardliyanto

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut