ASN Terjerat Kasus Zina, BKD Jatim Buka Peluang Sanksi Pemecatan
SURABAYA, iNewsSurabaya.id – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Timur (Jatim) melalui Badan Kepegawaian Daerah (BKD) menyiapkan sanksi terhadap oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) yang terjerat kasus perzinaan, meski putusan pengadilan belum berkekuatan hukum tetap (inkrah).
Kepala BKD Jatim, Indah Wahyuni, mengatakan proses penjatuhan sanksi tetap berjalan karena yang bersangkutan telah dinyatakan terbukti bersalah di pengadilan tingkat pertama.
“Sekarang karena sudah ada putusan pengadilan, meskipun belum inkrah karena masih ada kemungkinan banding, tetap kita proses,” ujarnya, Selasa (14/4/2026).
Menurutnya, Pemprov Jatim akan mendalami berbagai aspek sebelum menjatuhkan sanksi final, termasuk mempertimbangkan hal-hal yang meringankan.
“Kita lihat juga ada hal yang meringankan, seperti selama ini yang bersangkutan bekerja dengan baik dan merupakan orang tua tunggal. Ini akan kita dalami dulu sebelum diputuskan,” jelasnya.
Indah menegaskan, jika nantinya putusan banding ditolak, proses penjatuhan sanksi akan tetap dilanjutkan sesuai ketentuan yang berlaku. “Kalau putusan bandingnya ditolak, tentu tetap kita proses. Ini sudah kami rapatkan,” tambahnya.
Terkait jenis sanksi, ia menyebut kemungkinan sanksi terberat hingga pemecatan, namun keputusan akhir masih menunggu hasil kajian dan proses hukum yang berjalan. “Sanksi terberat bisa sampai pemecatan, tapi kita lihat dulu hasil akhirnya,” tegasnya.
Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surabaya menjatuhkan vonis enam bulan penjara kepada oknum ASN Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Jatim, Prabowo Prawira Yudha, bersama pasangan selingkuhannya, Intan Tri Damayanti.
Keduanya dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana perzinaan, sebagaimana diatur dalam Pasal 411 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Vonis tersebut lebih ringan dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum yang sebelumnya meminta hukuman sembilan bulan penjara.
Ketua Majelis Hakim, Erly Soelistyarini, menyatakan bahwa perbuatan para terdakwa telah memenuhi unsur pidana, namun terdapat sejumlah pertimbangan yang meringankan. “Para terdakwa bersikap kooperatif selama persidangan dan memiliki kondisi keluarga yang menjadi pertimbangan,” ujarnya.
Editor : Arif Ardliyanto