get app
inews
Aa Text
Read Next : Tepis Isu Keretakan, Kapolri Tegaskan Hubungan Polri-Kejaksaan Sangat Solid

Jual Produk Kedaluwarsa, Mantan Kepala Gudang Cimory Dituntut 10 Bulan Penjara

Rabu, 17 Juni 2026 | 23:06 WIB
header img
Mantan Kepala Gudang PT Cimory di Sidoarjo, Joko Purwoko saat menghadapi persidangan di PN Surabaya. (Foto : ist).

SURABAYA, iNewsSurabaya.id – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Hasanuddin Tandilolo menuntut mantan Kepala Gudang PT Cimory di Sidoarjo, Joko Purwoko dengan pidana penjara selama 10 bulan dalam perkara dugaan peredaran produk pangan kedaluwarsa.

Tuntutan tersebut dibacakan dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Surabaya, Rabu (17/6/2026). Dalam tuntutannya, jaksa menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan yang diajukan.

Selain menuntut pidana penjara selama 10 bulan, jaksa juga meminta agar terdakwa tetap berada dalam tahanan. "Terdakwa terbukti melanggar Pasal 8 ayat (1) huruf a juncto Pasal 62 ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen," ujar Hasanuddin di hadapan majelis hakim.

Menanggapi tuntutan tersebut, penasihat hukum terdakwa, Abdi Zaki Alam, menyatakan tidak mengajukan nota pembelaan (pleidoi). Terdakwa memilih menyampaikan permohonan secara langsung kepada majelis hakim.

"Saya menyesal atas perbuatan yang telah terjadi dan meminta maaf kepada masyarakat," kata Joko Purwoko di persidangan.

Sebelumnya, dalam sidang pemeriksaan terdakwa pada 8 Juni 2026, Joko Purwoko mengakui menjual produk retur yang seharusnya dimusnahkan kepada terdakwa lain, Agatha Fristyan Putra. Produk tersebut meliputi susu, yogurt, sosis, dan sejumlah makanan maupun minuman yang telah atau mendekati masa kedaluwarsa.

Menurut Joko, produk retur yang berasal dari sejumlah toko dan disimpan di gudang Pergudangan Tanrise Southgate, Gedangan, Sidoarjo, semestinya dikirim ke Pasuruan untuk dimusnahkan sesuai prosedur perusahaan.

"Saya membutuhkan uang untuk membayar utang. Awalnya saya berpikir barang-barang itu akan digunakan untuk pakan ternak dan maggot. Saya menyesal," ujarnya saat itu.

Joko mengaku praktik tersebut berlangsung sejak akhir 2025 dan memberinya keuntungan sekitar Rp20 juta.

Dalam persidangan juga terungkap adanya barang bukti berupa mesin printer inkjet komersial yang diduga digunakan untuk menghapus dan mencetak ulang informasi tanggal kedaluwarsa pada kemasan produk.

Diketahui, JPU dari Kejaksaan Negeri Surabaya, Fathol Rasyid, sebelumnya mengungkapkan bahwa produk kedaluwarsa yang dibeli dengan harga murah diduga dimanipulasi labelnya sebelum kembali dipasarkan kepada masyarakat.

"Minuman yogurt kemasan yang dibeli seharga Rp700 per pcs dijual kembali dengan harga Rp3.000 hingga Rp4.000. Sedangkan yogurt stick yang dibeli sekitar Rp300 per pcs dijual kembali dengan harga Rp1.200 hingga Rp1.700," ujar Fathol.

Kasus ini terungkap setelah aparat kepolisian menggerebek tiga lokasi di Surabaya yang diduga digunakan sebagai tempat penyimpanan dan pengolahan produk kedaluwarsa.

Editor : Arif Ardliyanto

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut