KPK Tahan Tiga Tersangka Pemberi Suap Dana Hibah Pokmas Jatim
JAKARTA, iNewsSurabaya.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan tiga tersangka dalam kasus dugaan suap pengurusan dana hibah Kelompok Masyarakat (Pokmas) yang bersumber dari APBD Provinsi Jawa Timur (Jatim) Tahun Anggaran 2021–2022.
Tiga tersangka yang ditahan adalah Achmad Yahya (AY), pihak swasta asal Kabupaten Pasuruan, M. Fathullah (MF), pihak swasta asal Kabupaten Pasuruan, serta Ra Wahid Ruslan (RWR), pihak swasta asal Kabupaten Bangkalan.
Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein mengatakan, ketiga tersangka diduga memberikan uang kepada AS melalui stafnya, Bagus Wahyudiono (BGS), agar memperoleh alokasi dana hibah Pokmas di daerah masing-masing.
"Atas jatah dana hibah yang didapat AS tersebut, AY, RWR, dan MF melakukan pengondisian untuk mendapatkan porsi bagi daerahnya," ujar Taufik dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Rabu (22/7/2026).
Menurut Taufik, AS melalui BGS diduga menerima uang secara bertahap atau ijon dengan total sedikitnya Rp6,9 miliar dari ketiga tersangka.
Secara rinci, AY diduga menyerahkan Rp1,87 miliar untuk memperoleh alokasi dana hibah senilai Rp14,8 miliar. RWR diduga memberikan Rp1,42 miliar guna mendapatkan dana hibah Rp28,9 miliar. Sementara MF diduga menyetor Rp3,61 miliar agar memperoleh dana hibah sebesar Rp24 miliar.
KPK juga mengungkap praktik pemotongan dana hibah setelah anggaran dicairkan. Menurut penyidik, setiap dana hibah yang diterima kelompok masyarakat dipotong sekitar 20 hingga 30 persen oleh koordinator lapangan (korlap).
"Sehingga dana hibah yang benar-benar digunakan untuk program masyarakat hanya sekitar 50 sampai 70 persen dari anggaran awal," kata Taufik.
Ketiga tersangka ditahan usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK pada Rabu (22/7/2026). Mereka akan menjalani masa penahanan pertama selama 20 hari hingga 10 Agustus 2026 di Rumah Tahanan Cabang Gedung Merah Putih KPK.
Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan total 21 tersangka yang dibagi ke dalam tiga klaster penanganan. Selain tiga tersangka tersebut, KPK juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap anggota DPRD Jatim Moch Mahrus alias M. Mahrus Ali. Namun, yang bersangkutan tidak memenuhi panggilan karena menghadiri agenda lain yang telah dijadwalkan sebelumnya.
Atas perbuatannya, ketiga tersangka disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b, atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Editor : Arif Ardliyanto