75 Anak Surabaya Resmi Kantongi Penetapan Perwalian, Hak Pendidikan hingga Kesehatan Terjamin
Karena itu, ia juga berpesan kepada para wali asuh agar merawat dan menyayangi anak-anak tersebut layaknya anak kandung sendiri. "Saya titip putra-putri njenengan (anda) yang hari ini dititipkan ke njenengan sebagai orang tua. Tolong kasihi mereka seperti mengasihi anak kandung njenengan. Sayangi mereka seperti menyayangi anak kandung njenengan," pesannya.
Sedangkan kepada anak-anak penerima perwalian, Wali Kota Eri mengingatkan pentingnya menghormati orang tua sebagai bekal meraih kesuksesan. "Hormati orang tua kalian. Jika ingin sukses dan menjadi orang besar, ingatlah bahwa rida Allah itu ada pada rida orang tua," katanya.
Wali Kota Eri pun menyampaikan terima kasih kepada Kejati Jawa Timur, Pengadilan Tinggi, dan Pengadilan Tinggi Agama atas sinergi yang dinilai mempercepat perlindungan hukum bagi anak. "Sehingga ketika ada kolaborasi antara Kejaksaan Tinggi Jawa Timur dengan Pengadilan Tinggi Negeri Surabaya dan Pengadilan Tinggi Agama Surabaya, ini maka sangat luar biasa untuk anak-anak," tuturnya.
Salah satu wali asuh dari Yayasan Sumber Kasih Surabaya, Rahajeng Kurnianing Tias, mengaku sangat terbantu dengan adanya program perwalian tersebut. Melalui penetapan itu, ia kini resmi menjadi wali bagi empat anak berusia 2 hingga 7 tahun.
"Terima kasih kepada semuanya, untuk Kejati Jatim, Pak Wali Kota. Ini (kami) sangat tertolong, adanya program perwalian ini sangat-sangat membantu. Karena untuk (legalitas) identitas anak-anak, bisa sekolah," ujar Rahajeng.
Menurut Rahajeng, selama ini pengurusan dokumen keperdataan, termasuk akta kelahiran anak terlantar, menjadi tantangan bagi panti asuhan. "Dengan adanya (program perwalian) ini saya sebagai (perwakilan) Panti Sumber Kasih dan juga panti-panti lain yang di Jawa Timur, Surabaya, sangat tertolong sekali," tuturnya.
Di waktu yang sama, Wakil Kepala Kejati Jawa Timur, Luhur Istighfar mengatakan, program tersebut lahir dari keprihatinan terhadap banyaknya anak terlantar, anak yatim piatu, dan korban KDRT yang belum memiliki kepastian hukum mengenai status perwaliannya.
"Untuk itu, untuk bisa mereka mendapatkan hak-haknya, baik itu hak-hak tentang kehidupan, pendidikan, ataupun yang lain-lain. Oleh karena itu, perlu dilakukan administrasi hukum secara benar dan baik," ujar Luhur.
Menurut Luhur, Kejati Jatim bekerja sama dengan Dinas Sosial dalam pendataan anak, kemudian menggandeng Pengadilan Tinggi dan Pengadilan Tinggi Agama untuk menerbitkan penetapan perwalian. "Sehingga mereka mempunyai landasan hukum bahwa wali ini sudah mempunyai hak dan kewajiban terhadap anak," jelasnya.
Luhur mengungkapkan, sebanyak 447 anak di Jawa Timur memperoleh penetapan perwalian secara serentak. Program tersebut dikatakannya merupakan yang pertama kali dilaksanakan di Indonesia dengan Surabaya sebagai pusat pelaksanaan. "Jadi serentak, dan ini memang yang pertama kali dilakukan di Indonesia. Di Jawa Timur dilakukan secara serentak berjumlah 447 anak dan kemudian di Surabaya ini memang menjadi pusatnya," ungkapnya.
Luhur menjelaskan, penetapan perwalian diawali dengan proses verifikasi berdasarkan data dari pemerintah daerah. Hal itu juga berkaitan dengan pembiayaan proses persidangan yang difasilitasi pemerintah daerah. "Misalnya, apakah dia benar sebagai warga Surabaya, sehingga mungkin akan mendapatkan perwalian dari Surabaya. Karena penganggaran ketika persidangan itu difasilitasi oleh pemerintah daerah," katanya.
Menurutnya, penetapan pengadilan memberikan kepastian hukum kepada wali untuk menjalankan hak dan kewajibannya terhadap anak. "Diharapkan mereka semua punya wali, mendapatkan hak-haknya. Jadi, sudah seperti mereka punya anak yang sudah mendapatkan hak-haknya. Dan wali pun juga punya kewajiban-kewajiban untuk mendidik seorang anak," tegasnya.
Sementara itu, Ketua Pengadilan Agama (PA) Surabaya Mufi Ahmad Baihaqi menjelaskan, perwalian merupakan pemberian kewenangan hukum kepada wali untuk mewakili anak di bawah umur dalam berbagai tindakan hukum. "Perwalian pada hakikatnya adalah memberikan hak asuh kepada anak-anak di bawah umur untuk bertindak hukum di dalam maupun di luar persidangan," ujar Mufi.
Mufi juga menuturkan, penetapan perwalian tidak hanya memberikan kepastian hukum, tetapi juga menjamin perlindungan anak dari berbagai risiko, termasuk perundungan dan kekerasan.
"Nah, berikutnya akan terjaminlah anak tersebut dari hal-hal yang negatif. Misal perundungan, KDRT, dan sebagainya. Dan mengantarkan anak-anak itu menjadi anak yang bermanfaat bagi negara untuk ke depannya," pungkasnya.(adv)
Editor : Arif Ardliyanto