Polres Bondowoso Tangkap Pelaku Percobaan Pembobolan ATM dan Pencurian di Tiga TKP
Kamis, 30 Juli 2026 | 09:55 WIB
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 477 ayat (1) huruf f subsider Pasal 521 ayat (1) dan ayat (2) juncto Pasal 17 ayat (1) dan ayat (2) KUHP, dengan ancaman pidana penjara paling lama tujuh tahun.
Editor : Arif Ardliyanto