Pemprov Jatim Evaluasi dan Rotasi Pejabat Usai Kasus Dugaan Pungli ESDM
Kamis, 30 Juli 2026 | 12:25 WIB
Selain itu, ED juga diduga mengendalikan pencatatan penerimaan dan pengeluaran uang hasil pungli. Sementara setiap pengeluaran dana disebut harus mendapat persetujuannya.
“Uang hasil pungli tersebut kemudian dilaporkan kepada tersangka ED maupun kepada AM selaku Kepala Dinas ESDM Jatim," ujar Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Jatim, I Gede Punia Atmaja.
Untuk kepentingan penyidikan, Kejati Jatim menahan ED selama 20 hari, terhitung mulai 28 Juli hingga 16 Agustus 2026, di Rutan Kelas I Surabaya Cabang Rumah Tahanan Kejati Jatim.
Editor : Arif Ardliyanto