get app
inews
Aa Text
Read Next : Kirim Surat ke Kejati Jatim, Unicomindo Desak Pemkot Surabaya Bayar Utang Sampah Rp104,2 Miliar

Pemprov Jatim Evaluasi dan Rotasi Pejabat Usai Kasus Dugaan Pungli ESDM

Kamis, 30 Juli 2026 | 12:25 WIB
header img
Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Jatim Adhy Karyono. (Foto : istimewa).

Selain itu, ED juga diduga mengendalikan pencatatan penerimaan dan pengeluaran uang hasil pungli. Sementara setiap pengeluaran dana disebut harus mendapat persetujuannya.

“Uang hasil pungli tersebut kemudian dilaporkan kepada tersangka ED maupun kepada AM selaku Kepala Dinas ESDM Jatim," ujar Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Jatim, I Gede Punia Atmaja. 

Untuk kepentingan penyidikan, Kejati Jatim menahan ED selama 20 hari, terhitung mulai 28 Juli hingga 16 Agustus 2026, di Rutan Kelas I Surabaya Cabang Rumah Tahanan Kejati Jatim.

Editor : Arif Ardliyanto

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut