get app
inews
Aa Text
Read Next : Polres Tanjung Perak Bongkar Tiga Jaringan Narkoba, Empat Pengedar Diciduk

Residivis Narkoba di Surabaya Ditangkap Bawa 89,81 Gram Sabu

Kamis, 20 Agustus 2026 | 14:53 WIB
header img
Kasat Resnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak, AKP Adik Agus Putrawan (kiri). (Foto : istimewa).

SURABAYA, iNewsSurabaya.id – Satuan Reserse Narkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak Polda Jawa Timur (Jatim) menangkap seorang residivis berinisial AF (30), warga Surabaya, yang kedapatan menguasai sabu seberat 89,81 gram.

AF ditangkap pada Rabu malam (12/8/2026). Dari hasil pemeriksaan, tersangka diketahui kembali terlibat dalam peredaran narkotika setelah sebelumnya pernah menjalani hukuman dalam kasus serupa.

Kasat Resnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak, AKP Adik Agus Putrawan, mengatakan AF merupakan pengangguran yang menjadikan peredaran sabu sebagai sumber penghasilan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.

“Motifnya faktor ekonomi untuk kebutuhan hidup sehari-hari. Selain itu, tersangka juga bisa mengonsumsi sabu secara cuma-cuma,” kata Adik, Kamis (20/8/2026).

Dari hasil pemeriksaan, polisi mengetahui sabu tersebut diperoleh AF dari seorang pria berinisial MS, yang kini masuk daftar pencarian orang (DPO). Transaksi berlangsung secara langsung di kawasan Jalan Kencur, Socah, Kabupaten Bangkalan, pada Senin sore (10/8/2026).

“Tersangka AF membeli sekitar 90 gram sabu dengan harga Rp430 ribu per gram. Nilai seluruh transaksi mencapai Rp38,7 juta,” terang Adik.

Dalam transaksi tersebut, AF baru membayar uang muka sebesar Rp15 juta. Sementara sisa pembayaran akan diberikan setelah seluruh sabu berhasil terjual.

Polisi memperkirakan apabila seluruh barang tersebut berhasil diedarkan, AF bisa memperoleh omzet sekitar Rp54 juta, dengan potensi keuntungan sekitar Rp15,3 juta.

Menurut Adik, AF tidak memiliki pola khusus dalam mencari pembeli. Transaksi dilakukan dengan orang yang sudah dikenal maupun melalui jaringan pemesanan dengan sistem ranjau.

Dalam sistem tersebut, barang diletakkan di lokasi tertentu sehingga penjual dan pembeli tidak perlu bertemu secara langsung. “Pembelinya siapa pun yang dikenal maupun melalui rangkaian pemesanan yang sekarang dikenal dengan sistem ranjau,” ujarnya.

AF ternyata bukan kali pertama berurusan dengan hukum. Pada 2021, ia pernah terjerat perkara narkotika dan dijatuhi hukuman enam tahun enam bulan penjara.

Tersangka menjalani hukuman di Lapas Pamekasan selama sekitar tiga tahun delapan bulan sebelum kembali menghirup udara bebas.

Editor : Arif Ardliyanto

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut