Polres Tanjung Perak Gagalkan Peredaran 1,01 Kg Sabu, 27 Tersangka Ditangkap
SURABAYA, iNewsSurabaya.id – Polres Pelabuhan Tanjung Perak Polda Jawa Timur (Jatim) mengungkap 23 kasus narkotika selama pelaksanaan Operasi Tumpas Narkoba Semeru 2026. Dari pengungkapan tersebut, polisi menangkap 27 tersangka dan menyita lebih dari satu kilogram (kg) sabu.
Operasi yang berlangsung selama 12 hari hingga 23 Agustus 2026 itu digelar di seluruh wilayah hukum Polres Pelabuhan Tanjung Perak. Dari 23 laporan polisi yang ditangani, penyidik menetapkan 27 orang sebagai tersangka.
Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak AKBP Irwan Kurniawan mengatakan, 27 tersangka tersebut terdiri atas 24 laki-laki dan tiga perempuan.
“Dari 23 laporan yang kami tangani, penyidik menetapkan 27 orang sebagai tersangka, terdiri dari 24 laki-laki dan tiga perempuan,” ujar Irwan, Selasa (25/8/2026).
Dari pengungkapan tersebut, polisi menyita sabu seberat 1.010,29 gram atau sekitar 1,01 kilogram. Selain itu, petugas juga mengamankan tembakau sintetis seberat 148,99 gram.
Sejumlah barang bukti lain turut disita, yakni 26 telepon seluler, sembilan timbangan elektrik, satu unit sepeda motor,, uang tunai Rp9,17 juta, 13 plastik klip kosong, serta satu alat press yang diduga digunakan untuk mendukung aktivitas peredaran narkotika.
Jika menggunakan asumsi harga Rp1,2 juta per gram, nilai sabu yang berhasil diamankan dalam operasi tersebut mencapai sekitar Rp1,21 miliar.
Irwan menegaskan, keberhasilan Operasi Tumpas Narkoba Semeru 2026 tidak hanya diukur dari jumlah kasus dan tersangka yang diamankan.
Menurut dia, hal yang lebih penting adalah upaya memutus peredaran narkotika sehingga masyarakat dapat terhindar dari dampak penyalahgunaan narkoba.
“Kalau kita konversikan, apabila satu gram ini dikonsumsi oleh 10 orang, maka kita bisa menyelamatkan sebanyak 10.000 jiwa,” ungkap Irwan.
Ia mengatakan pemberantasan narkotika menjadi bagian dari upaya Polres Pelabuhan Tanjung Perak menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat. Komitmen tersebut salah satunya diwujudkan melalui program Jogo Perak.
“Jogo Perak berarti kami jogo wilayahnya, kami jogo masyarakatnya,” tegasnya.
Sementara itu, Kasat Resnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak AKP Adik Agus Putrawan mengatakan, 27 tersangka yang ditangkap memiliki peran berbeda dalam jaringan peredaran narkotika.
“Peran tersangka yang kami amankan mulai dari pengguna, kurir lapangan, hingga pengedar tingkat menengah,” kata Adik.
Editor : Arif Ardliyanto