Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Dukung Fatwa MUI Jatim, Asosiasi Minta Vape Legal Dibedakan dari Penyalahgunaan Narkoba
Advertisement . Scroll to see content

Polres Tanjung Perak Gagalkan Peredaran 1,01 Kg Sabu, 27 Tersangka Ditangkap

Rabu, 26 Agustus 2026 | 08:33 WIB
  • author Lukman Hakim
Polres Tanjung Perak Gagalkan Peredaran 1,01 Kg Sabu, 27 Tersangka Ditangkap
Polres Tanjung Perak membongkar peredaran narkoba, 1,01 Kg sabu diamankan. (Foto : istimewa).

Seluruh tersangka kini ditahan di Mapolres Pelabuhan Tanjung Perak untuk menjalani proses penyidikan dan pengembangan perkara.

Para tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ketentuan pidana subsidair sesuai hasil penyidikan.

Editor: Arif Ardliyanto

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut