Polres Tanjung Perak Gagalkan Peredaran 1,01 Kg Sabu, 27 Tersangka Ditangkap
Rabu, 26 Agustus 2026 | 08:33 WIB
Seluruh tersangka kini ditahan di Mapolres Pelabuhan Tanjung Perak untuk menjalani proses penyidikan dan pengembangan perkara.
Para tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ketentuan pidana subsidair sesuai hasil penyidikan.
Editor : Arif Ardliyanto