Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Bareskrim Tetapkan Dua Tersangka Kasus LPG Subsidi Ilegal di Sidoarjo
Advertisement . Scroll to see content

Bawa 4 Bom Molotov, 12 Pemuda Ditangkap Usai Aksi di Balai Kota Malang

Jum'at, 30 Oktober 2026 | 08:19 WIB
  • author Lukman Hakim
Bawa 4 Bom Molotov, 12 Pemuda Ditangkap Usai Aksi di Balai Kota Malang
Dugaan rencana kerusuhan pascademo di Malang digagalkan, 12 orang jadi tersangka. (Foto : istimewa).

MALANG, iNewsSurabaya.id – Polresta Malang Kota, Polda Jawa Timur (Jatim), menggagalkan dugaan rencana kerusuhan setelah aksi damai Aliansi Rakyat Bangkit Bersatu di depan Balai Kota Malang, Rabu (28/10/2026). Dalam pengungkapan kasus tersebut, polisi menetapkan 12 pemuda sebagai tersangka dan menyita empat botol yang diduga bom molotov.

Kapolresta Malang Kota Kombes Pol Danang Setiyo PS menjelaskan, pengungkapan berawal ketika petugas gabungan yang berjaga melihat pergerakan mencurigakan sekelompok orang sekitar pukul 17.30 WIB.

Kelompok berjumlah 13 orang itu berjalan beriringan melintasi Jalan Untung Suropati menuju lokasi aksi penyampaian aspirasi. Petugas kemudian menghentikan dan melakukan pemeriksaan terhadap mereka.

"Petugas di lapangan langsung melakukan penghentian dan pemeriksaan preventif. Hasilnya, kami menemukan empat botol diduga bom molotov dari dua orang di kelompok tersebut," ujar Danang saat konferensi pers di Aula Sanika Satyawada, Kamis (29/10/2026).

Seluruh kelompok tersebut kemudian dibawa ke Mapolresta Malang Kota untuk menjalani pemeriksaan. Dari hasil penyidikan, 12 orang ditetapkan sebagai tersangka. Sementara satu orang lainnya dibebaskan karena dinilai belum cukup bukti dan tidak mengetahui dugaan rencana permufakatan jahat tersebut.

Polisi membagi 12 tersangka berdasarkan dugaan peran masing-masing. Tiga orang yang diduga membuat dan membawa bom molotov yakni FH (26), warga Karangploso; YWW (25), warga Lowokwaru; dan IR (23), warga Klojen.

Ketiganya dijerat Pasal 306 KUHP terkait penguasaan bahan peledak tanpa hak juncto Pasal 20 KUHP dan/atau Pasal 248 KUHP. Mereka terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Sementara itu, sembilan tersangka lainnya diduga berperan membantu permufakatan tersebut. Mereka masing-masing DRA (24), BSR (23), dan AD (25), warga Kecamatan Klojen; KA (27) dan IZA (25), warga Kecamatan Kedungkandang; BPT (21) dan MJM (24), warga Kecamatan Lowokwaru; serta AGP (29) dan ABA (25), warga Kecamatan Karangploso, Kabupaten Malang.

Dalam pemeriksaan lanjutan, penyidik Polresta Malang Kota bersama Ditreskrimsus Polda Jatim juga melakukan tes urine terhadap para tersangka. Hasilnya, seluruh tersangka dinyatakan positif mengandung zat Tetrahidrokanabinol (THC) yang berkaitan dengan ganja dan Benzodiazepine.

Temuan tersebut membuat para tersangka juga berpotensi menghadapi proses hukum terkait dugaan pelanggaran Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika.

Editor: Arif Ardliyanto

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut