Kemudian, pemilik toko emas langsung melaporkan ke Polsek Jetis yang berada tidak jauh dari toko tersebut. Petugas pun datang melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan mengecek rekeman kamera CCTV. Tidak butuh waktu lama, sekitar 15 menit pelaku dapat diidentifikasi dan dilakukan pengejaran.
Kanit Reskrim Jetis, AKP Edy hendro mengatakan, pelaku ditangkap di hutan jati sekitar Watu Blorol, Kecamatan Dawarblandong, saat sedang bersembunyi. “Berjarak sekitar 1 kilometer dari TKP. Ditangkap di hutan jati. Saat masuk ke hutan ada warga yang mengetahui terus menyampaikan ke kita,” jelasnya.
Pihaknya mengamankan barang bukti 15 gelang emas dengan berat total 150 gram dari tangan pelaku. “Kalau total kerugian mendekati Rp100 juta,” jelas dia,” pungkas dia.
Saat ini pelaku telah diamankan di Mapolsek Jetis, untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Akibat perbuatannya, Agus Efendi dijerat pasal 365 ayat 1 KUHP juncto pasal 363 ayat 1 KUHP.
Editor : Arif Ardliyanto