Selanjutnya, Eddy pun membawa kasus tersebut ke ranah hukum dan saat ini juga masih dalam penyelidikan.
“Tanggal 2 Juni 2022 kami minta bantuan Polrestabes Surabaya untuk melakukan penyelidikan terhadap permasalahan tersebut. Jadi, saat ini sedang diproses di Inspektorat dan Polrestabes Surabaya, sehingga proses selanjutnya seperti apa, kami pasrahkan kepada Inspektorat dan Polrestabes Surabaya,” ungkap Eddy.
Sebagai informasi, kasus penyelewengan ini pertama kali diungkap oleh Julianto perwakilan Komunitas Peduli Surabaya, yang mengaku sudah memantau gudang Satpol PP Surabaya itu sejak lama, sebab ada dugaan barang hasil penertiban Satpol PP Surabaya dijual tidak sesuai prosedur. Selain itu, kasus ini juga dianggap sudah menjadi rahasia umum di lingkungan Pemkot Surabaya.
Julianto sendiri berharap, tindakan oknum petinggi ini segera ditangani secara serius oleh Kasatpol PP dan Inspektorat Surabaya, juga pihak Kepolisian. Sebab, hal itu sudah menyalahi aturan dan itu sudah bisa masuk ke dalam ranah korupsi.
Editor : Arif Ardliyanto