SURABAYA, iNews.id - Moch Subechi Azal Tsani alias Mas Bechi membantah telah melakukan tindak asusila terhadap santriwati Pondok Pesantren Majma'al Bahrain Shiddiqiyah Jombang. Ia mengaku, saat waktu kejadian yang dituduhkan, dirinya tidak berada di tempat tersebut.
Munculnya alibi (alasan) Mas Bechi ini disampaikannya saat sidang di Pengadilan Negeri Surabaya dengan agenda memberikan keterangan terdakwa pada Senin (3/10/2022) malam.
Melalui pengacaranya, Gede Pasek Suardika atau akrab disapa GPS, Bechi menyebut bahwa ada suatu kejadian dalam dakwaan yang diakuinya tidak pernah terjadi. Ia beralasan, saat itu dirinya tidak berada di tempat yang dituduhkan dalam dakwaan. Ia pun mengklaim mampu membuktikan keberadaannya itu di muka persidangan.
"Peristiwa kedua itu ka muncul 2 waktu dari keterangan saksi. Ada yang bilang 18 Mei, ada yang bilang 20 Mei. Ternyata kedua-duanya itu, kita hadirkan bukti, bahwa Mas Bechi tidak ke TKP sama sekali," ujarnya.
Editor : Ali Masduki
Artikel Terkait