Ia menambahkan, dalam keterangannya, Mas Bechi menyebut bahwa dirinya saat itu tengah melakukan persiapan kegiatan untuk jelajah desa. Keterangan ini, diperkuat dengan adanya bukti foto kegiatan tersebut.
"Ada persiapan jelajah desa. Artinya secara alibi tidak mungkin ada peristiwa TKP, kalau orang yang dituduh pelaku tidak ada disana," tandasnya.
Keterangan Mas Bechi ini pun, dianggapnya sama dengan keterangan saksi sebelumnya, yang menyatakan bahwa tidak ada peristiwa seperti dalam dakwaan.
"Semua (saksi) menyatakan tidak pernah ada peristiwa itu. Ternyata tadi muncul alibi, dimana di waktu yang sama yang disebutkan salah satu saja, ini tidak dua-duanya. Dua waktu itu berada di tempat lain bukan di TKP. Ada bukti foto, kemudian dengan ada oang ngeshare kegiatan itu, beliau ada disitu memimpin rapat, peristiwanya jelajah desa kemudian ada lanjut persiapan berangkat. semua berangkat dari pondok bukan (dari) TKP," tambahnya.
Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Tengku Firdaus menyatakan, tidak mempermasalahkan soal bantahan terdakwa. Sebab, hal itu dianggap sebagai hak terdakwa dalam persidangan.
"Gak ada masalah dia membantah. Itu kan hak nya sebagai terdakwa," katanya.
Editor : Ali Masduki
Artikel Terkait