SAMPANG, iNewsSurabaya.id - Pelaku pembacokan di kecamatan Ketapang berhasil diamankan petugas kepolisian. Aksi pembacokan ini cukup serius, karena korban mengalami luka yang cukup serius.
Pelaku, Suhari (49) asal Desa Karanganyar, Kecamatan Ketapang Sampang akhirnya berhasil diringkus. Saat itu, pelaku sedang berada di kediamannya pada (22/2/2023) kemarin subuh. Petugas langsung datang dan meringkus pelaku yang sedang bersantai.
Kapolres Sampang AKBP Siswantoro melalui Kasat Reskrim AKP Sukaca mengatakan pelaku dendam karena diisukan sebagai sebagai pengedar narkoba. "Suhari merupakan pelaku yang berperan membacok korban hingga mengalami beberapa luka dibagian tubuhnya, bahkan salah satu ibu jari korban putus, Senjata yang digunakan oleh pelaku merupakan sebilah celurit yang dipegang dengan menggunakan tangan kanannya," katanya.
Sukaca menambahkan bahwa korban sampai saat ini masih belum bisa di mintai keterangan karena masi mengalami luka yang sangat serius. Atas perbuatannya, pelaku disangkakan pasal 354 ayat 1 KUHP Subs Pasal 351 ayat 2 KUHP tentang penganiayaan dengan hukuman penjara selama-lamanya lima tahun.
Editor : Arif Ardliyanto
Artikel Terkait