Baidlawi menuturkan, pemerintah harusnya merenung dan mengambil tindakan tegas dengan adanya kasus yang ada di kejaksaan. Menurutnya, sangat mungkin ada rembesan garam impor yang harus dipergunakan untuk industri, tetapi kenyataanya untuk konsumsi. Kondisi ini jelas salah, karena impor garam hanya diperbolehkan untuk kebutuhan industri.
Seharusnya, lanjut Sekjen Asosiasi Produsen Garam Lokal Indonesia yang akan diresmikan ini, pemerintah menyiapkan program simulasi menyongsong kebijakan tak akan impor tahun 2024. “Bukan justru melakukan pembiaran impor. Ini sangat berbahaya! Perusahaan harus dilatih untuk tidak impor, dan mengelola garam petani dengan benar,” papar Baidlawi.
Selama ini, papar Baidlawi, pemerintah terkesan tidak adil dalam melakukan pembandingan garam yang di impor. Pemerintah memberikan penilai garam petani sewaktu belum dilakukan pengolahan, sementara garam impor dinilai setelah datang ke Indonesia. Garam tersebut, ungkapnya, sudah melakukan proses pembersihan hingga pemutihan. Makanya hasilnya bagus.
“Kalau mau adil bandingkan sama. Garam yang dinilai sama-sama sudah melalui proses pemutihan dengan pencucian. Garam kita tidak akan kalah, apalagi dari garam India. Saya yakin garam petani Indonesia lebih baik,” terang dia.
Editor : Arif Ardliyanto
Artikel Terkait