Dari pemanggilan ini, jika nantinya ada data yamg mengarah, memungkinkan untuk ditindaklanjuti. “Jika sudah lengkap datanya kami tingkatkan ke penyelidikan untuk membuat terang peristiwanya dulu,” ungkapnya.
Tindak lanjut kasus ini berdasarkan laporan dari Jawa Corruption Watch (JCW) mengendus ada dugaan praktik Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN) di Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Jatim terkait rekrutmen PTT yang disebut menabrak aturan.
Tak hanya itu, oknum pejabat nakal Diskominfo Jatim juga disebutnya melakukan pungutan liar (pungli) terhadap calon dari nonkeluarga kurang lebih Rp 30 juta sampai Rp 50 juta dengan jaminan bisa masuk menjadi PTT.
JCW juga mengantongi data para oknum tidak hanya diduga melakukan pungli calon PTT, tapi sudah berusaha memanipulasi data untuk bisa memasukkan calon PTT menjadi PTT sesuai dengan peraturan Pemprov Jatim.
Oknum pejabat Dinas Kominfo Jatim diduga sengaja menabrak aturan soal larangan penambahan PTT yang sudah ada sejak Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Jatim masih dijabat Heru Tjahjonjo lewat surat edaran yang dikeluarkan pada 26 November 2021.
Tak hanya itu, oknum pejabat nakal Diskominfo Jatim juga disebutnya melakukan pungutan liar (pungli) terhadap calon dari nonkeluarga kurang lebih Rp 30 juta sampai Rp 50 juta dengan jaminan bisa masuk menjadi PTT.
Editor : Arif Ardliyanto
Artikel Terkait