Cegah Adanya Tindak Pidana Perdagangan Orang, Imigrasi Kelas I TPI Malang Terapkan Aturan Ini

Arif Ardliyanto
Kantor Imigrasi Kelas I TPI Malang serius memberantas perdagangan manusia dengan melakukan kordinasi instansi terkait diareanya. Foto iNewsSurabaya/ist

MALANG, iNewsSurabaya.id – Kantor Imigrasi Kelas I TPI Malang serius memberantas perdagangan manusia. Imigrasi tidak mau kecolongan dengan melakukan kordinasi dengan pihak-pihak yang terkait dengan jual-beli manusia.

Kordinasi dilakukan dengan aparat Kepolisian, Kodim, Lantamal, Lanud, Disnaker, Dispendukcapil, BP2MI, Diskominfo, perwakilan PJTKI dan DPC Sarikat Buruh Migran Indonesia di Malang.

“Dengan adanya kegiatan rakor ini kita dapat menyamakan visi dan misi terhadap upaya-upaya yang dilakukan guna mencegah terjadinya TPPO di wilayah kerja masing-masing, terhubung melalui garis koordinasi yang kuat dan sinergis, serta terikat dalam komitmen bersama seluruh instansi dalam upaya mencegah terjadinya Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), mulai dari wilayah Lumajang, Probolinggo, Pasuruan, Batu dan Malang,” kata Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Malang Galih Priya Kartika Perdhana.

Menurutnya, kordinasi ini sesuai dengan instruksi Presiden RI tanggal 30 Mei 2023, memerintahkan seluruh instansi untuk segera melakukan tindakan nyata dalam mencegah terjadinya Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), maka Direktorat Jenderal Imigrasi beserta seluruh unit pelaksana teknis keimigrasian di Indonesia terus meningkatkan upaya konkret sebagaimana diamanatkan dalam pasal 89 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.

Lebih lanjut, melalui surat Direktur Jenderal Imigrasi Nomor IMI.4-GR.04.01-503 perihal Petunjuk Arahan Pencegahan TPPO memerintahkan seluruh kepala satuan kerja Imigrasi untuk melakukan upaya-upaya pencegahan melalui hal-hal sebagai berikut:

  1. Memastikan penerbitan Dokumen Perjalanan Republik Indonesia telah sesuai dengan Permenkumham nomor 8 tahun 2014, sebagaimana telah diubah dengan Permenkumham nomor 18 tahun 2022 tentang Paspor Biasa dan Surat Perjalanan Laksana Paspor;
  2. Memastikan proses pemeriksaan keberangkatan dan kedatangan di Tempat Pemeriksaan Imigrasi telah sesuai dengan Permenkumham nomor 44 tahun 2015 tentang Tata Cara Pemeriksaan Masuk dan Keluar Wilayah Indonesia di Tempat Pemeriksaan Imigrasi;
  3. Melakukan sosialisasi atau penyuluhan hukum kepada kelompok masyarakat pemohon paspor terkait Tindak Pidana Perdagangan Orang, khususnya kepada kelompok masyarakat yang rentan menjadi korban TPPO;
  4. Melakukan Kerjasama dan koordinasi dengan instansi berwenang (BP2MI, Dinas Tenaga Kerja setempat, dan Kepolisian) terkait case TPPO;
  5. Melakukan penyidikan keimigrasian maupun pengenaan Tindakan Administratif Keimigrasian (TAK) terhadap pelaku TPPO;

 

“Kami akan bekerja di wilayah kerja Kantor Imigrasi Kelas I TPI Malang,” ujar Galih.

Editor : Arif Ardliyanto

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network