Untuk mengendalikan kontaminasi mikroplastik di perairan maka ECOTON mendorong Bupati Tulungagung untuk menanggulangi pengurangan sumber mikroplastik, perlunya kebijakan untuk mengurangi atau pelarangan penggunaan plastik sekali pakai seperti Tas kresek, Sachet, Sedotan, Styrofoam.
Saat ini di Indonesia terdapat 40 Kota/kabupaten dan Propinsi yang memiliki Peraturan Daerah pembatasan dan pelarangan pemakaian plastik sekali pakai.
"Maka dari itu Bupati Tulungagung harus segera membuat peraturan tentang pembatasan plastik sekali pakai yang akan mengatur tentang penggunaan plastik sekali pakai di Kabupaten Tulungagung," tandasnya.
Editor : Ali Masduki
Artikel Terkait