Balai Besar KSDA Jawa Timur Kembalikan Orangutan ke Kalimantan Tengah

Ali Masduki
Balai Besar KSDA Jawa Timur menggelar konferensi pers pengembalian Orangutan ke BBKSDA Kalimantan Tengah. Foto/Ali Masduki

Sementara Kasubdit Tipidter Ditreskrimsus Polda Jatim, AKBP Wahyu Hidayat mengungkapkan bahwa orangutan tersebut diamankan dari tangan FF pada hari Jumat tanggal 23 Juni 2023.

Penangkapan dilakukan saat tersangka melakukan perjalanan dari Jalan Basiri — Banjarmasin Kalimantan Selatan (arah menuju Pelabuhan Trisakti Kalimantan Selatan) menuju lokasi pengiriman Pelabuhan Tanjung Perak, Surabaya tanpa dilengkapi dengan dokumen atau legalitas yang sah. 

Selanjutnya Subdit Tipidter Polda Jawa Timur menitipkan barang bukti tersebut kepada Balai Besar KSDA Jawa Timur sesuai dengan surat nomor: B/ 6290/ IY/ PAM.5.3./ 2023/ Ditreskrimsum tanggal 23 Juni 2023. Berdasarkan Surat Keterangan Nomor: 79/B/SH/VII/2023 tanggal 27 Juli 2023, dari Laboratorium Sistematika.

Akibat perbuatannya, tersangka melanggar UU Nomor: 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistemnya, Pasal 40 ayat (2) Jo Pasal 21 ayat (2) huruf a Jo Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor: P.106/ MENLHK/ SETJEN/ KUM.1/12/2018 tentang Jenis Tumbuhan dan Satwa yang Dilindungi. Tersangka diancam pidana penjara 5 tahun dan denda 100 juta. 

Hadir dalam ungkap kasus ini Ketua Jaringan Satwa Indonesia Benvika, Kepala Balai Besar KSDA Jawa Timur Nur Patria Kurniawan S.Hut. M.Sc., Kasubdit Tipidter Ditreskrimsus Polda Jatim AKBP Wahyu Hidayat SIK. MH dan Koordinator Wasdak Balai Besar Karantina drh Oka Mahendra.

Editor : Ali Masduki

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network