Sementara itu, Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer (Noel) sebelumnya telah melakukan inspeksi mendadak ke UD Sentosa Seal di Pergudangan Surya Mulia Permai H-14, Margomulyo, Surabaya, pada Kamis (17/4/2025). Usai inspeksi, Wamenaker menegaskan bahwa praktik penahanan ijazah karyawan oleh perusahaan tidak dapat dibenarkan dengan alasan apapun.
Ia mengimbau pekerja yang merasa ijazahnya ditahan perusahaan untuk segera melaporkannya kepada pihak kepolisian dan Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) setempat.
“Saya minta, jika ijazah yang ditahan segera dikembalikan. Kedatangan saya hanya terkait urusan ijazah mantan karyawan. Persoalan lain menjadi wewenang Pemerintah Daerah dan Kepolisian,” kata Noel.
Ia menambahkan bahwa negara bertanggung jawab melindungi baik pengusaha maupun pekerja, dan kedatangannya ke perusahaan tersebut tidak dimaksudkan sebagai bentuk intimidasi.
Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta
Artikel Terkait
