SURABAYA, iNewsSurabaya.id - Praktik perdagangan manusia masih menjadi ancaman nyata di Jawa Timur. Terbaru, Subdit IV Renakta Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Timur berhasil mengungkap jaringan sindikat yang memberangkatkan Warga Negara Indonesia (WNI) ke Jerman dengan modus pengiriman Pekerja Migran Indonesia (PMI) ilegal.
Kasus ini mencuat setelah laporan diterima pada 5 Maret 2025 mengenai penempatan PMI tanpa memenuhi persyaratan resmi. Investigasi akhirnya mengarah pada penangkapan seorang pria berinisial TGS alias Y (49), warga Kabupaten Pati, Jawa Tengah. Pelaku diduga kuat menjalankan aksinya di Kecamatan Wungu, Kabupaten Madiun, sejak Juni 2024.
Menurut Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Jules Abraham Abast, tersangka merekrut sejumlah calon PMI untuk dikirim ke Jerman. Namun, mereka tidak dibekali dokumen legal seperti ID dari Dinas Tenaga Kerja (Disnaker), sertifikat kompetensi, maupun jaminan sosial tenaga kerja. Dengan kata lain, mereka tidak memiliki perlindungan hukum maupun keahlian kerja resmi.
“Alih-alih melalui jalur resmi, tersangka justru mengarahkan para calon PMI untuk mengajukan suaka di Jerman. Cara ini dianggap lebih mudah agar mereka bisa tetap tinggal dan bekerja secara ilegal,” ujar Abast, Jumat (25/7/2025).
Polda Jatim sebelumnya juga menerima laporan dari Atase Kepolisian Republik Indonesia di KBRI Berlin pada 17 Februari 2025. Dalam laporan tersebut disebutkan bahwa TGS alias Y telah mengirim tiga korban berinisial WA, TW, dan PCY ke Jerman menggunakan visa turis.
Sesampainya di sana, mereka diarahkan oleh tersangka untuk segera mendaftarkan diri sebagai pencari suaka agar dapat menetap lebih lama, meskipun izin tinggal mereka telah habis. Taktik ini diyakini menjadi cara untuk membuka jalan bagi para korban memperoleh pekerjaan secara ilegal.
Editor : Arif Ardliyanto
Artikel Terkait
