Polda Jatim Bongkar Sindikat Perdagangan Manusia ke Jerman, Modusnya Iming-Iming Pekerjaan

Lukman Hakim
Subdit IV Renakta Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Timur berhasil mengungkap jaringan sindikat yang memberangkatkan Warga Negara Indonesia ke Jerman. Foto iNewsSurabaya/lukman

Ketiga korban diketahui telah mentransfer sejumlah uang kepada pelaku. WA mengirim Rp40 juta, TW Rp32 juta, dan PCY Rp23 juta sebagai biaya pemberangkatan. Seluruh proses pengurusan dokumen, termasuk pengajuan visa melalui VFS Global Denpasar, diatur langsung oleh tersangka dan rekannya berinisial PAA alias T.

Menurut penelusuran pihak kepolisian, TW dan WA telah diberangkatkan pada 21 Agustus 2024, sementara PCY menyusul pada 31 Oktober 2024.

Kanit II Renakta Ditreskrimum Polda Jatim, Kompol Ruth Yeni, menjelaskan bahwa pihaknya tidak memiliki kewenangan untuk melakukan deportasi terhadap ketiga korban. “Saat ini, mereka masih menjalani proses pengajuan suaka dan kami tetap melakukan koordinasi dengan pihak terkait,” jelasnya.

 

Editor : Arif Ardliyanto

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network