Ketiga korban diketahui telah mentransfer sejumlah uang kepada pelaku. WA mengirim Rp40 juta, TW Rp32 juta, dan PCY Rp23 juta sebagai biaya pemberangkatan. Seluruh proses pengurusan dokumen, termasuk pengajuan visa melalui VFS Global Denpasar, diatur langsung oleh tersangka dan rekannya berinisial PAA alias T.
Menurut penelusuran pihak kepolisian, TW dan WA telah diberangkatkan pada 21 Agustus 2024, sementara PCY menyusul pada 31 Oktober 2024.
Kanit II Renakta Ditreskrimum Polda Jatim, Kompol Ruth Yeni, menjelaskan bahwa pihaknya tidak memiliki kewenangan untuk melakukan deportasi terhadap ketiga korban. “Saat ini, mereka masih menjalani proses pengajuan suaka dan kami tetap melakukan koordinasi dengan pihak terkait,” jelasnya.
Editor : Arif Ardliyanto
Artikel Terkait
