Febrie Adriansyah Sebut Penahanannya Bentuk Kriminalisasi

Lukman Hakim
Eks Jampidsus Febrie Adriansyah usai menjalani pemeriksaan di Kejagung. (Foto : tangkapan layar iNews TV).

JAKARTA, iNewsSurabaya.id – Mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah menyampaikan keberatannya atas penetapan status tersangka dan keputusan penahanan tersebut.

"Hari ini saya sudah diperiksa sebagai tersangka dan dilakukan penahanan," kata Febrie kepada wartawan usai menjalani pemeriksaan di Gedung Utama Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat (24/7/2026).

Menurut Febrie, alat bukti yang diajukan penyidik masih perlu didalami dan dikonfirmasi sehingga belum cukup untuk menjadi dasar penahanan.

"Saya sudah diskusi dengan jaksa pemeriksa bahwa alat bukti yang diajukan masih perlu didalami atau dikonfirmasi. Sehingga menurut saya ini belum cukup untuk dilakukan penahanan," ujarnya.

Febrie juga membandingkan proses yang dijalaninya dengan mekanisme yang selama ini diterapkan di Gedung Bundar, tempat Kejaksaan Agung menangani perkara tindak pidana khusus.

"Di Gedung Bundar tidak pernah seperti ini. Semua alat bukti harus dikonfirmasi dan diperdalam dulu. Berkali-kali dilakukan ekspose, baru kita yakin bahwa ini tidak zalim, sehingga ditetapkan tersangka dan dilakukan penahanan," katanya.

Meski demikian, Febrie mengaku menghormati keputusan pimpinan Kejaksaan Agung dan menyatakan siap menjalani proses hukum. Namun, ia menilai perkara yang menjeratnya merupakan bentuk kriminalisasi.

"Tetapi ini sudah menjadi keputusan pimpinan. Saya siap menghadapinya dan saya merasa memang ini kriminalisasi. Terima kasih ya," ucapnya dan langsung meninggalkan awak media. 

Diketahui, Febrie resmi ditahan Kejaksaan Agung (Kejagung) setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU), Jumat (24/7/2026).

Penahanan dilakukan usai Febrie menjalani pemeriksaan di Gedung Utama Kejaksaan Agung, Jakarta, yang dimulai sekitar pukul 13.00 WIB.

Saat digiring menuju mobil tahanan, usai memberikan pernyataan, Febrie langsung dibawa menggunakan mobil tahanan Kejagung menuju Rumah Tahanan (Rutan) KPK Cabang Jakarta Timur untuk menjalani penahanan selama 20 hari pertama.

Sebelumnya, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, membenarkan bahwa Febrie menjalani pemeriksaan sejak pukul 13.00 WIB. "(Pemeriksaan) di Kejagung. Dari jam 13.00 WIB," kata Anang.

Kasus yang menjerat Febrie merupakan bagian dari pengembangan penyidikan dugaan TPPU. Perkara tersebut bermula dari temuan emas seberat 74 kilogram dan uang tunai senilai ratusan miliar rupiah saat penggeledahan di kediamannya di kawasan Sentul, Jawa Barat.

Saat ini Kejagung juga tengah mengusut empat surat perintah penyidikan (Sprindik) yang merupakan pelimpahan perkara dari Polri. Selain dugaan TPPU, tiga Sprindik lainnya berkaitan dengan dugaan korupsi dalam kasus ASABRI, Krakatau Steel, serta pengadaan batu bara PLTU yang sempat memicu pemadaman listrik (blackout).

Editor : Arif Ardliyanto

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network