Dua Hari Diduga Habiskan Waktu untuk Hilangkan Jejak, Ini Fakta Kasus Pembunuhan Ibu-Anak di Madiun

Lukman Hakim
DBM (mengenakan baju tahanan) saat di Mapolda Jatim. (Foto : Lukman Hakim).

SURABAYA, iNewsSurabaya.id – Polda Jawa Timur (Jatim) mengungkap dugaan pembunuhan terhadap seorang perempuan berinisial DH (30) dan anaknya yang masih berusia 4 tahun di Madiun.

 Tersangka berinisial DBM (40), yang merupakan suami siri korban, diduga menghabiskan waktu sekitar dua hari untuk menyembunyikan jejak setelah melakukan pembunuhan.

Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Jatim Kombes Pol Roy Sihombing menjelaskan, penyidik masih mendalami rangkaian peristiwa yang menewaskan ibu dan anak tersebut, termasuk dugaan upaya tersangka menghilangkan barang bukti.

Berdasarkan keterangan polisi, peristiwa itu diduga terjadi pada 20 September 2026 di dua lokasi berbeda. Korban perempuan disebut mengalami kekerasan hingga meninggal dunia di sebuah hotel. Sementara anak korban diduga dibunuh di dalam mobil. 

“Kasus ini terungkap setelah keluarga korban melaporkan hilangnya kontak dengan DH. Keluarga disebut tidak lagi dapat menghubungi korban sejak 20 September 2026,” katanya di Mapolda Jatim, Selasa (27/10/2026).

Laporan orang hilang tersebut menjadi salah satu pintu masuk bagi polisi untuk menelusuri keberadaan korban dan mengungkap dugaan tindak pidana yang terjadi.

Dalam proses penyelidikan, polisi kemudian mengarah kepada DBM yang diketahui merupakan suami siri korban. Penyidik selanjutnya mendalami keterlibatan tersangka serta rangkaian peristiwa sebelum dan sesudah kedua korban diduga dibunuh.

Polisi juga mendalami dugaan motif tersangka menghabisi nyawa anak korban. Berdasarkan keterangan yang disampaikan penyidik, anak berusia 4 tahun itu diduga dibunuh karena dikhawatirkan dapat menjadi saksi atas peristiwa yang menimpa ibunya. “Dugaan tersebut masih menjadi bagian dari penyidikan,” terang Roy.

Sementara itu, motif yang berkaitan dengan persoalan pribadi disebut masih didalami. Penyidik perlu mengungkap lebih jauh latar belakang peristiwa tersebut dan menguji keterangan tersangka dengan alat bukti yang dikumpulkan.

Untuk memperkuat pembuktian, penyidik mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain mobil Mitsubishi Pajero, sepeda motor, telepon seluler, sejumlah peralatan, wadah berisi bahan bakar, serta alat gerinda yang masih menjalani pemeriksaan forensik.

“Kami juga mengirimkan fragmen tulang untuk pemeriksaan DNA,” tandas Roy.

Editor : Arif Ardliyanto

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network