get app
inews
Aa Text
Read Next : Begini Cara Komplotan Pencuri Kabel PJU Bekerja, Kerugian Pemkot Surabaya Hingga Rp12 Miliar

Pemkot Larang Warga Buang Limbah Sapi Kurban di Sungai, Ini Alasannya

Senin, 11 Juli 2022 | 15:14 WIB
header img
Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya melarang warga untuk membuang limbah organ lambung sapi (rumen). (Foto : Istimewa)

Melalui surat edaran tersebut diharapkan masyarakat ikut menjaga kebersihan lingkungan pada saat pelaksanaan penyembalihan hewan kurban agar tidak membuang sampah dan limbah sembarangan.

“Untuk hewan kurban yang tidak disembelih di RPH, diharapkan jangan sampai membuang rumen atau jeroan hewan kurban ke sungai atau selokan. Lebih baik dibuang di TPS,”  Papar Agus.

Penulis : Afra, SMK Ketintang, Magang

Editor : Arif Ardliyanto

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut