Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Pemkot Surabaya Tegas, RT/RW Dilarang Tarik Iuran Sembarangan, Ini Tiga Pungutan yang Diizinkan
Advertisement . Scroll to see content

Pemkot Larang Warga Buang Limbah Sapi Kurban di Sungai, Ini Alasannya

Senin, 11 Juli 2022 | 15:14 WIB
  • author Redaksi
Pemkot Larang Warga Buang Limbah Sapi Kurban di Sungai, Ini Alasannya
Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya melarang warga untuk membuang limbah organ lambung sapi (rumen). (Foto : Istimewa)

Melalui surat edaran tersebut diharapkan masyarakat ikut menjaga kebersihan lingkungan pada saat pelaksanaan penyembalihan hewan kurban agar tidak membuang sampah dan limbah sembarangan.

“Untuk hewan kurban yang tidak disembelih di RPH, diharapkan jangan sampai membuang rumen atau jeroan hewan kurban ke sungai atau selokan. Lebih baik dibuang di TPS,”  Papar Agus.

Penulis : Afra, SMK Ketintang, Magang

Editor: Arif Ardliyanto

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut