Disamping itu, BPJamsostek Surabaya Tanjung Perak juga bekerja sama dengan Bank BTN memperkenalkan Manfaat Layanan Tambahan (MLT) bagi peserta berupa program Kredit Pemilikan Rumah (KPR).
Dengan terbitnya Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 17 Tahun 2021 tentang Tata Cara Pemberian, Persyaratan, dan Jenis MLT Dalam Program Jaminan Hari Tua.
Terbitnya Permenaker nomor 17/2021 ini menjadi kabar baik bagi peserta BPJamsostek agar dapat memiliki rumah yang diidamkan dengan berbagai kemudahan.
Syaratnya, seluruh pekerja yang telah terdaftar sebagai peserta aktif BPJamsostek minimal 1 tahun kepesertaan, belum memiliki rumah sendiri, serta pemberi kerja tertib administrasi kepesertaan, pembayaran iuran BPJamsostek adalah persyaratan umum lainnya, untuk mendapatkan program KPR-MLT.
"Rumah merupakan kebutuhan dasar manusia. Dengan adanya kemampuan memiliki rumah, pekerja dapat bekerja dengan tenang dan mampu meningkatkan produktivitas yang tentunya menguntungkan para pengusaha,” pungkas Dhyah.
Editor : Ali Masduki