SURABAYA, iNews.id - BPJS Ketenagkerjaan Surabaya Tanjung Perak gencar mensosialisasikan PP NO 37 Tahun 2021 kepada beberapa perusahaan binaan, di Surabaya (18/11/2021). Hal itu sebagai upaya agar perusahaan binaan memahami program baru, yakni Jaminan Kehilangan Pekerjaan.
Kepala BPJS Ketenagakerjaan Surabaya Tanjung Perak, Dhyah Swasti Kusumawardhani, mengatakan program JKP ini menjadi pelengkap dari empat program jaminan sosial yang sebelumnya sudah diselenggarakan oleh BPJamsostek.
Seperti Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Hari Tua (JHT) dan Jaminan Pensiun (JP).
“Tidak bisa kita hindari banyak pekerja yang mengalami PHK. Tapi kita berjuang untuk mengurangi jumlahnya, dan kalaupun itu terjadi PHK, inilah JKP hadir," katanya.
JKP, lanjut Dhyah, adalah salah satu bentuk jaminan sosial ketenagakerjaan yang memberikan perlindungan bagi pekerja yang terpaksa kehilangan pekerjaan atau berkurang penghasilannya karena mengalami PHK.
Seperti yang diketahui, untuk mendapatkan mendapat manfaat JKP, bagi perusahaan skala besar dan menengah wajib mengikuti 5 Program (JKK, JKM, JHT, JP dan JKN).
Sedangkan bagi perusahaan skala kecil mikro sekurang-kurangnya mengikuti 4 program (JKK, JKM, JHT dan JKN) dengan syarat pekerja berstatus warga negara Indonesia (WNI), belum mencapai 54 tahun saat mendaftar, dan punya hubungan kerja dengan pengusaha.
Editor : Ali Masduki