SURABAYA, iNewsSurabaya.id - Isu penjaminan tak aman di Indonesia membuat Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) turun tangan. Sesuai hasil Rapat Dewan Komisioner (RDK) LPS pada 6 Desember 2022, LPS telah menetapkan Tingkat Bunga Penjaminan (TBP) untuk periode sewaktu-waktu Desember 2022 bagi simpanan dalam Rupiah di bank umum dan BPR serta simpanan dalam bentuk valuta asing (valas) di bank umum.
LPS menetapkan TBP simpanan Rupiah di bank umum dan BPR tidak berubah yakni masing-masing 3,75 persen dan 6,25%. Sedangkan untuk TBP simpanan valuta asing (valas) ditetapkan naik 100 bps menjadi 1,75 persen. Selanjutnya TBP tersebut akan berlaku untuk periode 9 Desember 2022 sampai dengan 31 Januari 2023.
Penetapan Tingkat Bunga Penjaminan simpanan didasarkan pada beberapa hal antara lain, antisipasi forward looking terhadap ketidakpastian yang masih tinggi dari sisi kondisi ekonomi dan pasar keuangan, memberikan ruang fleksibilitas bagi perbankan merespon pergerakan likuiditas global, serta upaya sinergi kebijakan pengelolaan Devisa Hasil Ekspor (DHE) untuk memperkuat likuiditas valas domestik.
Ketua Dewan Komisioner LPS Purbaya Yudhi Sadewa menyampaikan beberapa perkembangan terkini dari tren peningkatan Suku Bunga Pasar (SBP) untuk simpanan Rupiah terpantau naik secara terbatas sebesar 37 bps menjadi sebesar 2,84% pada periode observasi 3 - 30 November 2022 dibandingkan periode reguler September 2022.
“Data tersebut menunjukkan bahwa perbankan secara bertahap merespon kenaikan suku bunga acuan bank sentral (BI7DRR). Meskipun demikian, kenaikan suku bunga simpanan Rupiah masih cenderung landai karena kondisi likuiditas perbankan yang longgar,” ujarnya dalam Konferensi Pers Penetapan TBP, di Jakarta, Rabu (7/12/2022).
Editor : Arif Ardliyanto