SURABAYA, iNewsSurabaya.id - Warga Negara Asing (WNA) asal Thailand, Yuwaree Rattanawichai, saat ini tengah berjibaku mencari keadilan setelah menjadi korban pencemaran nama baik melalui medsos yang dilakukan Sabrina Vanesha De Vega.
Usai proses kepolisian yang memakan waktu hingga dua tahun hingga sampai pada persidangan yang sangat singkat, upaya terkahir Yuwaree adalah mengirim surat ke Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surabaya dengan tembusan Kejaksaan Negeri Surabaya serta Kedutaan Besar Thailand.
Langkah ini muncul jelang sidang dengan agenda vonis pada Senin (9/1/2023) nanti yang sebelumnya sempat alami penundaan.
Wanita yang akrab dipanggil Maggie ini merasa diteror secara psikis setelah Sabrina Vanesha De Vega menyebarkan foto berikut caption bernada melecehkan di media sosial.
Apalagi foto dan nama anaknya ikut dicantumkan sehingga kasus dilaporkan polisi dan berlanjut ke persidangan.
Maggie sebetulnya hanya meminta Sabrina Vanesha De Vega meminta maaf secara terbuka.
Namun permintaannya seperti susah terwujud setelah terdakwa dituntut super ringan oleh Jaksa Darwis dari Kejari Surabaya dengan hanya tuntutan 1 bulan penjara.
Padahal Sabrina Vanesha De Vega dijerat pasal berlapis, yakni Pasal 45 ayat (1) dan (3) Juncto Pasal 28 dan atau Pasal 27 ayat (3) UU RI nomor 11 tahun 2008 tentang ITE dengan ancaman 6 tahun penjara.
Jaksa Darwis berdalih ada surat perdamaian yang ditandatangani Maggie pada 3 Agustus 2022 bersama pengacaranya saat itu, Wilson J Hambleton SH.
Editor : Ali Masduki