Selain kosmetik dan pangan ilegal, dalam aksi pengawasan terhadap produk beredar, Balai Besar POM Surabaya juga mengamankan juga telah mendapatkan temuan Kosmetik illegal dari Toko Kosmetik di Lamongan.
Kosmetik tanpa izin edar (TIE) sebanyak sebanyak 15 item, 5.658 pcs, nominal keekonomian Rp. 284.675.000,- (Dua ratus delapan puluh empat juta enam ratus tujuh puluh lima ribu rupiah).
Kosmetika TIE yang ditemukan mayoritas berupa kosmetika perawatan dan pemutih wajah yaitu LC Beauty Luxury Day Cream, LC Beauty Luxury Night Cream, LC Beauty Perfectly Clean Face Wash, LC Beauty Facial Wash.
"Modus penjualan produk secara online di marketplace dan offline di toko kosmetika," ungkap Rustyawati.
Pelaku melanggah Pasal 197 Undang – Undang RI No. 36 tahun 2009 tentang Kesehatan “Setiap orang yang dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memiliki izin edar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun dan denda paling banyak Rp1.500.000.000,00 (satu miliar lima ratus juta rupiah)”.
Menurut Rustyawati, kejahatan peredaran Obat dan Makanan ilegal merupakan kejahatan kemanusiaan. Produk ilegal tersebut berisiko membahayakan kesehatan, terutama untuk kelompok masyarakat dengan penyakit yang sedang membutuhkan pengobatan, bayi, anak kecil, ataupun orang tua.
Untuk itu, Badan POM menghimbau kepada masyarakat agar turut berpartisipasi aktif dalam melakukan pengawasan Obat dan Makanan.
"Tetap waspada sebelum membeli dan mengkonsumsi Obat dan Makanan, ingat selalu “CEK KLIK”, pastikan Kemasan dalam kondisi baik, cek label, memiliki Izin edar, dan tidak melebihi masa Kadaluwarsa," tandasnya.
Editor : Ali Masduki