Pada Undang - undang Desa No 6 tahun 2014 degan pasal 39 ayat (1) dan (2) itu menjelaskan Kepala Desa memegang jabatan selama 6 tahun terhitung sejak tanggal pelantikan. Kami meminta Undang - undang Desa No 6 tahun 2014, pasal 39 ayat (1) untuk dirivisi, yaitu Seorang Kepala Desa menjabat 9 tahun bukan 6 thun lagi.
Sedangkan Kepala Desa Sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat menjabat paling banyak 3 kali masa jabatan secara berturut - turut. Selain itu, masa aturan 6 tahun jabatan Kades terlalu memberatkan, sebab banyk program Desa masih belum tuntas.
"Perpanjangan tersebut, salah satunya karena kami harus menyelesaikan berbagai program dari Pemerintah juga,"tambah Ketua Askab Banyuwangi.
Kepala Desa di Banyuwangi Ngluruk ke Jakarta mereka menuntut UU yang berkaitan dengan desa. Foto iNewsSurabaya/Siswanto
Disisi lain, Anton Sujarwo menambahkan, masa 6 tahun jabatan itu merupakan waktu yang sangat singkat dalam upaya membangun harmoni masyarakat usai pemelihan Kepala Desa.
Sebagaimana diketahui, sebanyak 189 Kepala Desa dari 25 Kecamatan se-Kabupaten Banyuwangi. Dari jumlah 150 Kades yang berngkat ke Jakarta untuk Demo, sedangkan sisanya yang beejumlah 39 Kades tidak ikut bergbung dalm aksi demo tersebut dikarenakan ada kesibukan.
Editor : Arif Ardliyanto