get app
inews
Aa Text
Read Next : Rayakan HUT Kopaska ke-62, 14 Anggota Satpol PP Surabaya Ikut Lomba Renang Sebrangi Selatan Madura

Disbudpar Provinsi Segera Keluarkan Bantib ke Satpol PP, Segel Tempat Hiburan Tak Berizin

Selasa, 17 Januari 2023 | 14:49 WIB
header img
Tempat hiburan malam yang nekat beroperasi meski belum melengkapi izin, bakal dilakukan. Foto: Ilustrasi/MPI

SURABAYA, iNewsSurabaya.id - Upaya tegas pemerintah Provinsi Jawa Timur dan Pemerintah Kota Surabaya terhadap tempat hiburan malam yang nekat beroperasi meski belum melengkapi izin, bakal dilakukan.

Terbaru, Ibiza Club Surabaya sempat dikabarkan menjadi tempat peredaran narkotika jenis ineks.

Hal itu dibantah dan diklarifikasi oleh manajemen Ibiza Club, melalui konferensi pers yang dilakukan langsung oleh Direktur perusahaan, Wahyu Tri Hartanto.

"Ada dua tersangka yang terlibat penyalahgunaan narkoba satu dari Timsus Polrestabes satu dari Tegalsari. Kami sudah konfirmasi kedua satuan, hasilnya tidak ada penangkapan di Ibiza Club. Melainkan di luar tempat usaha kami," ujar Wahyu, Senin (17/1/2023).

Meski demikian, pengakuan tersangka SL yang ditangkap oleh polsek Tegalsari mengaku jika membeli ineks dari dalam diskotek, sebelum akhirnya ditangkap di rumah kos wilayah Dukuh Kupang Surabaya.

Hal itu, disampaikan Kanit Reskrim Polsek Tegalsari, AKP Marji Wibowo.

"Kami amankan di kos, kami temukan delapan poket sabu. Lalu kami tes urine, positif ineks juga. Lalu kami mintai keterangan, pengakuannya beli ineks 500 ribu kepada seseorang di Ibiza dan pakai disana," terangnya.

Editor : Ali Masduki

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut