get app
inews
Aa Read Next : Puluhan Jenderal Dukung Ganjar, Siap Lawan Segala Bentuk Intervensi

Kasus Handi-Salsa, Jenderal Andika Keluarkan Empat Perintah Penting

Minggu, 26 Desember 2021 | 10:37 WIB
header img
Jenderal Andika Perkasa, Panglima TNI. Jenderal Andika memberikan perintah tegas terhadap oknum TNI AD yang terlibat kasus kematian Handi dan Salsabil

SURABAYA, iNews.id - Kasus kecelakaan lalu-lintas yang melibatkan oknum TNI Angkatan Darat (AD) menjadi perhatian khusus Jenderal Andika Perkasa, Panglima TNI. Jenderal Andika memberikan perintah tegas terhadap oknum TNI AD yang terlibat kasus kematian Handi dan Salsabil tersebut.

Handi dan Salsa merupakan korban kecelakaan di Nagreg, Kabupaten Bandung, Jawa Barat. Sejoli itu ditabrak oleh sebuah mobil berwarna hitam pada Rabu (8/12/2021) sore. Bahwa pada kasus kecelakaan lalu-lintas tersebut diketahui ada 3 pria yang  keluar dari mobil penabrak Handi dan Salsa. Ketiganya kemudian mengangkat tubuh Handi dan Salsa dan memasukkannya ke dalam mobil dengan alasan akan membawa ke Rumah Sakit (RS).

Kemudian setelah beberapa hari ditemukanlah mayat Handi dan Salsa di Sungai Serayu, Jawa Tengah. Dugaanya mengarah bahwa ketiga pria tadi yang membuang Handi dan Salsa ke sungai. Adanya dugaan pelaku yang menabrak dan membuang Handi dan Salsa menemui titik terang seiring dengan berjalannya proses penyidikan. Dugaannya adalah para pelaku merupakan oknum TNI Angkatan Darat (AD).

Panglima TNI, Jenderal Andika Perkasa, turun tangan langsung memerintahkan penanganan kasus tersebut. "Sudah saya tangani langsung sejak siang tadi setelah mendarat dari Papua," kata Andika Perkasa.

Adapun perintah dan tidakan dari Jenderal Andika terhadap 3 oknum di kasus Handi-Salsa tersebut adalah sebagai berikut

1) Dijerat dengan Pasal KUHP

Tiga oknum anggota TNI AD itu tidak hanya diperiksa Internal. Tapi juga akan dikenakan Pasal KUHP. "Saya akan pastikan semua dijerat dengan pasal KUHP dan peraturan perundangan-undangan lain yang terlanggar oleh tindak para oknum Anggota TNI AD ini," kata Andika Perkasa, Jumat (24/12).

2) Semua Yang Terlibat Bakal Diproses Hukum

Kapuspen TNI Mayjen Prantara Santoso menuturkan Panglima TNI, Jenderal Andika Perkasa memerintahkan agar ketiga oknum tersebut diproses hukum. Perintah Jenderal Andika sudah sampai ke para penyidik TNI. "Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa telah memerintahkan Penyidik TNI dan TNI AD serta Oditur Jenderal TNI untuk lakukan proses hukum," kata Prantara Santoso

3) Tiga Oknum TNI AD Tersebut Dipastikan Akan Dipecat

Panglima TNI, Jenderal Andika Perkasa menginstruksikan jajarannya memecat ketiga oknum TNI AD tersebut. Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI Mayjen Prantara Santosa membeberkan identitas ketiga oknum TNI AD tersebut ialah Kolonel Infantri P, Kopral Dua DA, dan Kopral Dua Ahmad. "Tidak hanya itu melainkan akan dilakukan penuntutan hukuman semaksimal mungkin sesuai dengan tindak pidananya, Panglima TNI, Jenderal TNI Andika Perkasa juga telah menginstruksikan penyidik TNI & TNI AD serta Oditur Jenderal TNI untuk memberikan hukuman tambahan pemecatan dari dinas militer kepada 3 oknum anggota TNI AD tersebut," kata Prantara Santoso, dalam keterangan tertulis, Jumat (24/12/2021).

4) Ancaman Hukuman Seumur Hidup

Ketiga oknum TNI AD tersebut melanggar beberapa aturan, khususnya KUHP. Pasal KUHP yang dilanggar oleh oknum tersebut adalah pembunuhan Berencana dengan ancaman hukuman maksimal penjara seumur hidup. "UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Raya, antara lain Pasal 310 (ancaman pidana penjara maksimal 6 tahun) dan Pasal 312 (ancaman pidana penjara maksimal 3 tahun). KUHP antara lain Pasal 181 (ancaman pidana penjara maksimal 6 bulan), Pasal 359 (ancaman pidana penjara maksimal 5 tahun), Pasal 338 (ancaman pidana penjara maksimal 15 tahun), Pasal 340 (ancaman pidana penjara maksimal seumur hidup)," kata Prantara Santoso, Kapuspen TNI, melalui keterangan tertulis, Sabtu (25/12/2021).

Seperti yang diketahui 2 oknum TNI dari Kodam IV Diponegoro yang terlibat kasus tewasnya sejoli Handi Saputra (18) dan Salsabila (14) diserahkan ke Pomdam III Siliwangi. Kapendam IV/Diponegoro Kolonel Inf Enjang mengatakan pelaku sudah diserakan ke Pomdam III Siliwangi. "Tempat kejadian perkaranya di wilayah Kodam III, jadi untuk proses penyidikannya dilakukan di Kodam III. Selanjutnya untuk pelaku sudah diserahkan ke Pomdam III," kata Kolonel Infanteri Enjang, Kapendam IV/Diponegoro, Sabtu (25/12/2021)

Editor : Arif Ardliyanto

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut