Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Apakah Hutang Perseroan dapat Dikonversi Menjadi Saham?
Advertisement . Scroll to see content

Modal Yang Disetor Ke Perseroan Terbatas Apakah Dapat Ditarik Kembali?

Jum'at, 18 Agustus 2023 | 07:24 WIB
  • author SOLUSI HUKUM
Modal Yang Disetor Ke Perseroan Terbatas Apakah Dapat Ditarik Kembali?
Sujianto, SH, M.Kn

Dari rangkaian uraian di atas dapat disimpulkan modal yang telah disetor pemegang saham kedalam perseroan tidak dapat ditarik Kembali, hal ini berkaitan dengan doktrin perseroan terbatas merupakan persekutuan modal yang berbentuk badan hukum yang memiliki kekayaan sendiri yang terpisah dari kekayaan pemegang saham, dimana modal yang disetor ke dalam perseroan merupakan kekayaan perseroan.

Penulis :  
Sujianto, SH, M.Kn
Kantor Hukum Oktavianto & Associates
Jalan Patua Nomor 21-C, Kota Surabaya
Kontak telpon/ WhatsApp :  0877-2217-7999
Email :  [email protected]

Editor: Arif Ardliyanto

Related News

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut