get app
inews
Aa Text
Read Next : Pemeriksaan Substantif WNI, Menakar Kelayakan WNA Menjadi Warga Negara Indonesia

Apakah Warga Negara Asing Berhak Mendapatkan Harta Waris Berupa Tanah Hak Milik?

Jum'at, 01 September 2023 | 05:59 WIB
header img
Sujianto, SH, M.Kn

Dalam Masyarakat banyak ditemukan perkawinan campuran yaitu perkawinan antara warga negara Indonesia dengan warga negara asing dan perpindahan warga negara Indonesia menjadi warga negara asing. Permasalahan hukum terjadi Ketika ada peristiwa hukum kematian yang memiliki akibat hukum pewarisan atas harta peninggalan yang meninggal tersebut beruma tanah dengan status Hak Milik dan terdapat ahli waris warga negara asing.

Berdasarkan hukum pasal 830 KUH Perdata pewarisan baru terjadi karena kematian dan yang berhak menjadi ahli waris adalah para keluarga sedarah diantara pewaris dengan ahli waris kecuali suami atau istri yang hidup terlama menjadi ahli waris karena hubungan hukum perkawinan.

Pada dasarnya semua orang yang memiliki hubungan darah dengan pewaris termasuk istri atau suami yang hidup terlama adalah ahli waris kecuali orang yang dianggap tidak patut/pantas menjadi ahli waris. Mereka yang dianggap tidak pantas atau patut sebagai ahli waris berdasarkan Pasal 838 KUHPerdata dan Pasal 173 Kompilasi Hukum Islam tersebut adalah: 

Mereka yang telah dijatuhi hukuman karena membunuh atau mencoba membunuh orang yang meninggal itu;

Mereka yang dengan putusan Hakim pernah dipersalahkan karena dengan fitnah telah mengajukan tuduhan terhadap pewaris, bahwa pewaris pernah melakukan suatu kejahatan yang diancam dengan hukuman penjara lima tahun atau hukuman yang lebih berat lagi;

Mereka yang telah menghalangi orang yang telah meninggal itu dengan kekerasan atau perbuatan nyata untuk membuat atau menarik kembali wasiatnya;

Mereka yang telah menggelapkan. memusnahkan atau memalsukan wasiat orang yang meninggal itu.

Pembagian harta waris diatur dalam Pasal 852 KUHPerdata yang yang pada intinya menyatakan, bahwa orang-orang pertama yang menurut undang-undang berhak untuk menerima warisan adalah anak-anak dan suami atau istri hidup terlama. Bagian yang diterima oleh mereka adalah sama besar antara satu yang lainnya. Tidak ada perbedaan antara laki-laki dan perempuan, dan juga tidak ada perbedaan antara yang lahir pertama kali dengan yang lahir berikutnya. 

Editor : Arif Ardliyanto

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut