Jadi berdasarkan pasal 21 ayat (3) UUPA warga asing tetap berhak untuk mendapatkan pembagian waris atas tanah hak milik, namun undang-undang memberikan batasan dalam jangka waktu satu tahun untuk melepaskan haknnya tersebut. Jangka waktu satu tahun ini diberikan oleh undang-undang untuk memberikan kesempatan kepada warga negara asing untuk mengalihkan haknya kepada warga negara Indonesia misalkan melalui jual beli, atau pada prakteknya dalam Masyarakat biasanya si warga negara asing tersebut mendapatkan pergantian uang dari ahli waris lainya.
Namun jika si warga negara asing ingin tetap memanfaatkan tanah tersebut untuk kepentinganya di Indonesia, dia dapat melepaskan hak tersebut kepada negara dan kemudian mengajukan permohonan ke Badan Pertanahan Nasional untuk mendapatkan Hak Pakai atas tanah tersebut selama jangka waktu tertentu atau selama tanahnya dipergunakan untuk keperluan yang tertentu. Bagi warga negara asing hanya hak pakailah yang dapat dia miliki untuk hak hak atas tanah yang lain tertutup bagi warga asing, Dalam undang undang agraria peluang orang asing untuk mendapatkan hak atas tanah hanya pada hak pakai tidak hak hak atas tanah yang lain, dengan syarat menurut Pasal 42 UUPA siawarga asing tersebut berkedudukan di Indonesia.
Penulis : Sujianto, SH, M.Kn
Kantor Hukum Oktavianto & Associates
Jalan Patua Nomor 21-C, Kota Surabaya
Kontak telpon/ WhatsApp : 0877-2217-7999
Email : [email protected]
Editor : Arif Ardliyanto