Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Arus Peti Kemas TPS Surabaya Naik 11,79 Persen, Ekspor Juli 2026 Melonjak
Advertisement . Scroll to see content

Bea Cukai Diminta Segera Keluarkan Barang PMI yang Tertahan di Pelabuhan Tanjung Perak 

Rabu, 15 Mei 2024 | 17:30 WIB
  • author Vitrianda Hilba Siregar
Bea Cukai Diminta Segera Keluarkan Barang PMI yang Tertahan di Pelabuhan Tanjung Perak 
Kepala BP2MI Benny Ramdhani meminta Bea Cukai untuk segera mengeluarkan barang-barang Pekerja Migran Indonesia (PMI) yang tertahan di Pelabuhan Tanjung Perak, Surabaya dan Tanjung Emas, Semarang. Foto: Ist

"Oleh karena itu kami berharap Dirjen Bea Cukai segera mengeluarkan barang-barang Pekerja Migran Indonesia yang masih tertahan karena mereka berhak mendapat relaksasi pajak yang seusai dengan atuan Pasal 1 Ayat 2 Huruf A dalam aturan Kementerian Keuangan Tahun 2023," sambungnya. 

Benny juga meminta kepada Bea Cukai untuk mengeluarkan barang-barang PMI 33.786 PMI yang tidak terdaftar dalam SISKO BP2MI. 

"Terkait 33.786 ribu baris data nomo CN dan resi pengiriman tidak ditemukan dalam SISKO BP2MI diyakini mereka Pekerja Migran Indonesia unprosedural, sehingga ini dapat menjadi keputusan dapat diambil Bea Cukai untuk segera juga mengeluarkan barang-barang mereka karena dianggap telah memenuhi aturan Ayat 1 Pasal 2 huruf B dalam peraturan Kementerian Keuangan Tahun 2023 tentang peraturan impor barang Pekerja Migran Indonesia," tuturnya. 

Editor: Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta

Related News

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut