Setelah dilakukan pengajaran oleh tim gabungan, akhirnya pelaku illegal logging tersebut berasil dibekuk oleh jajaran Petugas yang di pimping langsung oleh Kepala Unit Reskrim Polsek Bangorejo, IPTU Wikyo Asmoro. "Usut punya usut, setelah pasca kejadian mengangkut kayu jati hasil curian itu, pelaku bersembunyi di salah seorang temannya diseputaran wilayah Sumberayu, Kecamatan Muncar," kata IPTU Wikyo Asmoro.
"Wikyo Asmoro, menambahkan bahwa pelaku ilegal logging yang bernama PS (54) asal warga Dusun Seloagung, Desa Siliragung, Kecamatan Siliragung Kabupaten Banyuwangi tersebut meringkuk disel tahanan Mapolsek Bangorejo, untuk mempertanggung jawabkan atas perbuatan melakukan pencurian kayu jati diwilayah hutan Perhutani KPH Banyuwangi Selatan," ungkapnya.
Pelaku Illegak Logging yang berhasil diamankan aparat petugas yang bertugas bersama-sama
Asisten Perhutani/KBKPH Pesanggaran, Supani Nurcahyono membenarkan penangkapan pelaku illegal logging, Selasa (1/3/22) sekitar pukul 14.00 Wib, tepatnya di timur jembatan kemloso oleh anggota dalam penangkapan itu dipimping langsung Kanit Reskrim. Selanjutnya digelandang di Polsek Bangorejo untuk proses penyidikan lebih lanjut.
Kapolsek Bangorejo, AKP Mujiono, membenarkan pelaku ilegaloging bernama PS yang sempat meloloskan diri saat ditangkap petugas. Namun saat ini pelaku itu sudah Kita tangkap beserta barang bukti berupa kayu jati bentol log/gelondong dengan ukuran diameter masing - masing 22 cm, panjang 200 cm. Selain itu petugas juga mengamankan baru bukti yang lain yaitu 1 unit SPM merk Suzuki crystal warna hitam tanpa nomor Polisi dan 1 unit gledekan yang diduga untuk mengangkut kayu jati hasil curiannya,"akunya.
Editor : Arif Ardliyanto