Ia juga menegaskan bahwa pencabutan laporan akan dilakukan di hadapan penyidik sebagai bagian dari prosedur hukum. "Semua dilakukan sesuai aturan hukum yang berlaku, dengan kehadiran kedua belah pihak dan didampingi kuasa hukum masing-masing," jelas Abdul Rouf.
Kepala Satpol PP Surabaya, M. Fikser, menekankan pentingnya mediasi sebagai langkah untuk menjaga ketertiban dan keharmonisan masyarakat.
“Pak Wali Kota Eri Cahyadi selalu menekankan pentingnya menyelesaikan permasalahan secara damai dan kekeluargaan. Ini adalah bagian dari upaya membangun rasa guyub dan kebersamaan di Surabaya,” ujar Fikser.
Dengan tercapainya perdamaian ini, Pemkot Surabaya berharap tidak ada lagi kegaduhan yang meresahkan masyarakat, sekaligus menjadi contoh penyelesaian konflik secara bijak dan beradab.
Perdamaian antara Camat Asemrowo dan BNPM menandai akhir dari polemik yang sempat viral di media sosial. Langkah ini tidak hanya menjadi solusi hukum, tetapi juga mencerminkan semangat kebersamaan dalam menjaga keharmonisan Kota Surabaya.
Editor : Arif Ardliyanto