BREAKING NEWS MUI Jatim Resmi Haramkan Sound Horeg, Mengganggu dan Banyak Mudaratnya
Selasa, 15 Juli 2025 | 11:24 WIB
Meskipun demikian, MUI menegaskan bahwa penggunaan teknologi audio, termasuk sound system, pada dasarnya diperbolehkan. Syaratnya, penggunaannya harus proporsional dan untuk kegiatan yang tidak melanggar prinsip syariah.
Polemik sound horeg sendiri mencuat setelah Forum Satu Muharram 1447 Hijriah Pondok Pesantren Besuk, Kabupaten Pasuruan, sebelumnya mengeluarkan fatwa haram serupa karena dampak sosial yang ditimbulkan. Fatwa haram tersebut kemudian didukung penuh oleh MUI Jatim.
Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta