get app
inews
Aa Text
Read Next : Meski Ada Fatwa Haram, Sound Horeg Bisa Digunakan di Jatim, Ini Ketentuannya

BREAKING NEWS MUI Jatim Resmi Haramkan Sound Horeg, Mengganggu dan Banyak Mudaratnya

Selasa, 15 Juli 2025 | 11:24 WIB
header img
Majelis Ulama Indonesia Jawa Timur (MUI Jatim) secara resmi mengeluarkan fatwa haram untuk penggunaan sound horeg. Foto: Rahmat Ilyasan

Meskipun demikian, MUI menegaskan bahwa penggunaan teknologi audio, termasuk sound system, pada dasarnya diperbolehkan. Syaratnya, penggunaannya harus proporsional dan untuk kegiatan yang tidak melanggar prinsip syariah.

Polemik sound horeg sendiri mencuat setelah Forum Satu Muharram 1447 Hijriah Pondok Pesantren Besuk, Kabupaten Pasuruan, sebelumnya mengeluarkan fatwa haram serupa karena dampak sosial yang ditimbulkan. Fatwa haram tersebut kemudian didukung penuh oleh MUI Jatim.

Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut