Sekda Baru Surabaya Dilantik, DPRD Langsung Titip Masalah Begini!
Selain menyoroti peran strategis sekda, DPRD juga mendesak agar Lilik Arijanto segera menyelesaikan polemik pembatasan jumlah Kartu Keluarga (KK) di Surabaya. Kebijakan tersebut sempat menimbulkan protes warga, terutama di kawasan padat penduduk.
Anggota Komisi A DPRD Surabaya, Azhar Kahfi, menilai aturan pembatasan maksimal tiga KK dalam satu alamat sebagaimana tertuang dalam Surat Edaran (SE) Sekda Nomor 400.12/10518/436.7.11/2024 tidak sesuai aturan.
“Kebijakan ini berpotensi merugikan hak konstitusional warga. Surat edaran tidak bisa digunakan untuk membatasi layanan publik karena sifatnya hanya administratif internal,” tegasnya.
Menurut Kahfi, dasar hukum pembatasan KK seharusnya dituangkan dalam peraturan daerah atau perwali, bukan hanya SE. Ia khawatir kebijakan tersebut dapat dikategorikan sebagai penyalahgunaan wewenang dan menimbulkan masalah hukum.
“Saya mendesak Sekda baru untuk segera meninjau ulang aturan ini. Jangan sampai warga kesulitan mendapatkan dokumen kependudukan yang menjadi hak dasar mereka,” ujar politisi Gerindra itu.
Dengan pelantikan Lilik Arijanto, DPRD Surabaya menaruh harapan besar agar roda pemerintahan berjalan lebih efektif, birokrasi semakin responsif, serta pelayanan publik lebih berkualitas. Masyarakat kini menunggu langkah konkret dari sekda baru untuk menjawab persoalan yang ada sekaligus memperkuat sinergi antarinstansi.
Editor : Arif Ardliyanto